SERAYUNEWS – Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menegaskan rencana larangan penggunaan gula rafinasi dalam pembuatan gula kristal putih (GKP).
Kebijakan ini sedang diformulasikan melalui revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) untuk memastikan gula rafinasi hanya digunakan sesuai peruntukannya.
Menurut Budi, gula kristal rafinasi (GKR) hanya boleh dipakai oleh industri makanan dan minuman. Gula tersebut tidak boleh dijadikan bahan baku produksi gula konsumsi masyarakat.
“GKR tidak untuk konsumsi langsung,” tegasnya dalam rapat bersama Komisi VI DPR RI di Jakarta, akhir September 2025.
Revisi Permendag Nomor 17 Tahun 2022 ini dilakukan untuk mencegah praktik pencampuran gula rafinasi dengan bahan kimia yang menghasilkan produk turunan, salah satunya dikenal sebagai “gulavit”.
Praktik semacam itu dinilai berpotensi menipu konsumen sekaligus mengganggu pasar gula nasional.
Larangan ini diperkuat oleh temuan Satgas Pangan Polri. Hasil uji laboratorium menunjukkan sejumlah produk gula konsumsi ternyata mengandung gula rafinasi sebagai bahan utama. Padahal, secara teknis, gula rafinasi tidak layak dikonsumsi langsung oleh masyarakat.
Budi menjelaskan bahwa pencampuran gula rafinasi tidak hanya membahayakan kesehatan konsumen, tetapi juga merugikan petani tebu.
Pasalnya, sebagian besar gula rafinasi berasal dari impor. Jika praktik pencampuran dibiarkan, penyerapan gula lokal akan menurun dan petani kesulitan menjual hasil panennya.
Karena itu, pemerintah menegaskan bahwa gula rafinasi tidak boleh diolah menjadi gula konsumsi dalam bentuk apapun.
Langkah ini diharapkan mampu menjaga stabilitas pasar, melindungi kesehatan masyarakat, serta meningkatkan serapan gula produksi dalam negeri.
Gula rafinasi merupakan hasil pemurnian dari gula kristal mentah (raw sugar) melalui proses panjang sehingga menghasilkan sukrosa dengan tingkat kemurnian tinggi.
Rasanya lebih manis dibanding gula kristal biasa, namun tidak mengandung mineral dan zat gizi lain.
Penggunaan gula rafinasi untuk konsumsi langsung dilarang karena berisiko membahayakan kesehatan. Konsumsi berlebihan dapat memicu obesitas, tekanan darah tinggi, hingga peradangan kronis.
Selain itu, proses pemurniannya melibatkan bahan kimia yang tidak cocok untuk kebutuhan rumah tangga.
Pemerintah juga mengatur distribusi gula rafinasi secara ketat. Industri pengguna diwajibkan melaporkan penggunaan gula ini agar tidak disalahgunakan.
Budi menambahkan, impor gula kristal mentah tetap dilakukan untuk memenuhi kebutuhan industri, tetapi larangan pencampuran gula rafinasi dengan gula konsumsi harus ditegakkan.
Melalui revisi Permendag Nomor 17 Tahun 2022, Kementerian Perdagangan akan melarang keras penggunaan gula rafinasi dalam produksi gula kristal putih.
Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas gula konsumsi di Indonesia sekaligus memperkuat daya saing petani tebu lokal.
Dengan langkah tegas ini, pemerintah ingin memastikan konsumen mendapatkan produk yang aman, sehat, dan sesuai standar, serta menjaga keberlangsungan industri gula nasional.