Banjarnegara, serayunews.com
Sekretaris Daerah Kabupaten Banjarnegara Indarto mengatakan, kepastian pembayaran THR ini mengacu pada peraturan pemerintah Nomor 63 tahun 2021 tentang tentang Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akhir pekan kemarin ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.
Menurutnya, sesuai dengan PP tersebut, maka THR dan gaji ke 13 diberikan pada aparatur negara baik itu PNS, CPNS, TNI, Polri dan pejabat negara, pensiunan, dan penerima pensiun, penerima tunjangan.
Pemberian THR ini adalah salah satu program pemerintah untuk meningkatkan daya beli masyarakat agar bisa mendorong peningkatan konsumsi. Dengan peningkatan konsumsi maka diharapkan pemulihan ekonomi bisa berjalan dengan cepat.
Adapun skema pencairan THR kali ini sama dengan tahun sebelumnya, yakni tidak diberikan secara penuh (full). THR hanya diberikan dengan perhitungan gaji pokok dan tunjangan melekat saja.
“Untuk kepastian dan teknisnya, kita masih menunggu Peraturan Menteri Keuangan. Namun secara anggaran, Pemerintah Kabupaten Banjarnegara sudah menyiapkan anggaran tersebut sesuai dengan ketentuan yang ada, sehingga jika aturan dan petunjuk teknis sudah kami terima, maka pembayaran akan langsung dilakukan,” ujarnya.
Dikatakannya, jika menganut pada PP tersebut, pembayaran THR dapat dilakukan mulai H-10 hingga H-5. Untuk Banjarnegara sendiri, pencairan THR terhadap ASN yang ada akan dilakukan secepatnya jika aturan dan persyaratan lainnya sudah lengkap.