SERAYUNEWS–Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kabupaten Banyumas bersama dengan Komisi III DPRD Banyumas menggelar sosialisasi terkait pencatatan anak di akta lahir hasil perkawinan yang tidak atau belum tercatat resmi di negara. Anak tersebut, sekarang berhak untuk mendapatkan akta lengkap dengan nama ayah dan ibunya.
Anggota Komisi III DPRD Banyumas, Wawan Yuwandha mengatakan, selama ini jika menjumpai kasus tersebut, dalam akta anak seringkali hanya disebut nama ibunya saja. Atau ada juga yang kemudian menggunakan nama ayah sambungnya. Hal ini jelas menjadikan nasabnya menjadi kabur.
Anggota DPRD Banyumas dari Fraksi PDI Perjuangan ini menyebut, aturan terkait pencatatan anak di akta lahir hasil perkawinan yang tidak tercatat ini, merupakan bentuk perlindungan terhadap hak-hak anak. Meskipun di sisi lain, ada sedikit kontroversi dimana ada anggapan aturan tersebut sebagai sarana untuk melegalkan nikah siri atau nikah yang tidak tercatat di negara.
“Memang agak sedikit kontroversial, karena seolah-olah negara mempromosikan nikah siri. Tetapi jika dilihat lebih jauh, ini merupakan bentuk perlindungan terhadap hak-hak anak dan sebagai upaya penyelesaian persoalan-persoalan perkawinan yang ada di masyarakat,” jelasnya, Senin (30/10/2023).
Lebih lanjut Wawan memaparkan, dalam beberapa kasus pernikahan muda yang kemudian terpaksa gagal. Sementara anak terlahir belum memiliki akta. Terkadang masyarakat mengambil langkah pintas dan menjadikan ayah sambungnya sebagai nama ayah yang tertera pada akta lahir.
“Kita tidak bisa menafikan realitas tersebut, ini ada dan harus ada jalan keluarnya,” tuturnya.
Sosialisasi terkait pencatatan anak di akta lahir hasil perkawinan yang tidak atau belum tercatat resmi di negara yang berlangsung aula Balai Desa Kalisalak, Kecamatan Kebasen ini mendapat sambutan positif dari masyarakat. Beberapa peserta meminta agar Dindukcapil Banyumas segera membuka pendaftaran massal bagi anak dengan kasus tersebut yang belum mempunyai akta lahir.
Sementara itu, Kepala Dindukcapil Kabupaten Banyumas, Drs Hirawan Danan Putra menyampaikan, sosialisasi dilaksanakan guna memperluas dan mempercepat pelayanan akta lahir. Sebagaimana tertuang dalam Permendagri nomor 9 Tahun 2016 tentang percepatan peningkatan cakupan kepemilikan akta kelahiran.
“Respons masyarakat sangat positif dan mereka antusias menyimak cara kepengurusan akta kelahiran,” kata Hirawan.