CILACAP,SERAYUNEWS.COM-Ada ada saja ulah penjahat yang satu ini. Tidak terima lantaran dituduh mengutil ponsel, warga Kecamatan Sampang ini mengancam mempolisikan korbannya. Tidak hanya itu, pelaku juga mengancam akan membakar rumah korban bersama massa satu truk. Agar dua hal itu tak menjadi nyata, pelaku memaksa korbannya membayar uang sebesar Rp 20 juta rupiah.
Kapolres Cilacap AKBP Yudho Hermanto Sik melalui Kapolsek Binangun AKP J. Mustofa mengungkapkan, kasus pemerasan itu bermula ketika pelaku dan korban bersama sejumlah rekannya menenggak miras di Pantai Widarapayung Cilacap, pada 2 Juni 2017. Saat asik minum, 2 buah ponsel milik korban diletakan dimeja. Tiba tiba, salah satunya ponsel korban berbunyi karena mendapat panggilan masuk. Sehingga korban beranjak pergi untuk menerima telepon.
“Korbannya, DN pemuda berusia 22 tahun merupakan warga Desa Widarapayung Wetan Kecamatan Binangun. Dia mengaku baru mengenal pelaku,” jelasnya, Kamis (8/6/2017).
Korban kembali duduk setelah menerima telepon. Tetapi, satu ponsel milik korban yang sebelumnya berada di atas meja sudah raib. Sejumlah rekan korban dan pelaku yang saat itu berada di lokasi, mencari ponsel milik korban.
“Sebelum digeledah, pelaku ijin kekamar mandi dan rupanya bermaksud menyembunyikan ponsel milik korban di kamar mandi yang diketahui oleh salah satu saksi teman korban. Sehingga saat dilakukan pengeledahan pada pelaku tidak ditemukan handphone,” ujarnya.
Bukannya mengaku, pelaku justru mengancam balik dengan alasan menuduh tanpa bukti. Korban juga diancam pelaku akan dilaporkan ke polisi. Untuk itu, pelaku meminta uang Rp 20 juta. Apabila tidak mau menyerahkan uang, pelaku akan membawa teman temannya satu truk untuk membakar rumah korban. Karena takut akhirnya korban menyerahkan uang sejumlah Rp 1,5 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Binangun.
Lebih lanjut dijelaskan, atas dasar laporan korban, polisi dari Polsek Binangun berhasil menangkap pelaku. Pelaku Suwarso als Riyan (34), warga jalan Irigasi Kecamatan Sampang ditangkap di daerah Adipala pada Sabtu 2 Juni 2017.
“Dari tangan pelaku, diamankan uang tunai 700 ribu rupiah dan Jaket jeans warna biru muda merk bronze,” ungkapnya.
Pelaku sempat merepotkan petugas karena saat dilakuakan pemeriksaan mengaku warga kelurahan Donan Rt 36/06 Cilacap namun saat petugas mencari alamat dimaksud tidak ada dan alamat Donan yang disebutkan itu hanya akal akalan pelaku untuk mengelabuhi petugas.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku dijerat dengan pasal 368 kuhp tentang pemerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” pungkasnya.