Purbalingga, serayunews.com
Kapolres Purbalingga AKBP Fannky Ani Sugiharto angkat bicara terkait persoalan tersebut. Dia membenarkan bahwa ada anggotanya yang terlibat penyalahgunaan narkoba. Saat ini sedang ditangani oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Purbalingga.
“Memang betul ada salah satu oknum anggota polres purbalingga,” kata AKBP Frannky, Jumat (13/08/2021).
Dia menjelaskan, ketika ada anggota yang melakukan kesalahan, tetap akan diberlakukan sesuai aturan. Artinya dari Kepolisian tetap akan memberlakukan saksi kepada anggotanya yang berinisial WS.
“Tetap kita proses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Dia menjelaskan, bahwa tersangka WS sudah diperiksa sesuai kode etik kepolisian. Selanjutnya, tinggal menunggu hasil pemeriksaan. Seberapa besar keterlibatannya, dan bagaimana kesalahannya.
“Kita punya kode etik kepolisian, dan sudah diproses. Nanti lihat dia sebagai apa, kalau memang berat ya sanksinya pemecatan,” kata AKPB Frannky.
Dia menjelaskan, WS merupakan anggota Polres Purbalingga berpangkat Aiptu. Saat ini dia masuk dalam satuan di Sabara. Sembari menunggu hasil pemeriksaan dari BNNK Purbalingga, kepolisian juga tengah memeriksa secara institusi.
“Dipecat dari dinas dan pidananya juga jalan. Sambil menunggu proses masih berjalan, pemeriksaan di kita juga. Kita tetap tindak tegas anggota polri yang menggunakan narkoba, karena kita jadi contoh masyarakat ya kita jangan sampai memberi contoh yang salah,” kata Kapolres.
Diberitakan sebelumnya, Kepala BNNK Purbalingga AKBP Sharlin Tjahaja Frimer Arie, menyampaikan penanganan kasus ini tidak seperti biasanya. Hasil kerjasama dengan BNN Provisi Jateng, BNNK Purbalingga, dan BNNK Banyumas.
“Berawal dari informasi masyarakat terkait peredaran gelap narkoba di wilayah Kabupaten Purbalingga, maka dilakukan penyelidikan gabungan antara BNN Provinsi Jawa Tengah, BNNK Purbalingga dan BNNK Banyumas,” kata Sharlin, di halaman Kantor BNNK Purbalingga, Jumat pagi.
Disampaikan, kronologi penangkapan berawal saat tersangka WA hendak menggambil barang pesanannya, berupa narkotika jenis sabu-sabu. Lokasi saat itu berada di depan Balai Desa Dawuhan, Kecamatan Padamara. Saat itu terjadi sekitar pukul 23.59 wib, hari Kamis 29 Juli 2021.
“Dapat info kemudian dilakukan penyelidikan, di TKP ada orang yang mengambil barang, terus lari akhirnya dikejar, akhirnya tertangkap setelah nabrak,” katanya.