SERAYUNEWS– Apa arti patsus 20 hari? Kasus insiden kendaraan taktis (rantis) milik Brimob yang menewaskan pengemudi ojek online bernama Affan Kurniawan saat aksi unjuk rasa pada Kamis malam, 28 Agustus 2025, berbuntut panjang.
Kepolisian menindak tegas tujuh anggota Satbrimob Polda Metro Jaya yang diduga bertanggung jawab dalam peristiwa itu.
Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri memastikan seluruh anggota yang terlibat telah dinyatakan melanggar kode etik kepolisian.
Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim dalam pernyataannya menegaskan, ketujuh personel langsung dijatuhi sanksi berupa penempatan khusus atau yang dikenal dengan istilah patsus.
Tujuh anggota Brimob tersebut berinisial Kompol C, Aipda M, Bripka R, Briptu B, Bripda M, Baraka Y, dan Baraka J. Mereka akan menjalani penempatan khusus di Divpropam Polri selama 20 hari, terhitung mulai 29 Agustus hingga 17 September 2025.
Penempatan ini menjadi langkah awal sebelum proses pemeriksaan lanjutan dan sidang kode etik digelar untuk menentukan bentuk sanksi berikutnya.
Istilah patsus kerap muncul dalam kasus pelanggaran etik yang dilakukan anggota Polri. Patsus atau penempatan khusus merupakan salah satu bentuk pengamanan disiplin yang dikenakan kepada anggota yang diduga melakukan pelanggaran berat.
Dasar hukumnya tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2016. Dalam aturan tersebut, patsus didefinisikan sebagai tempat khusus yang ditunjuk oleh atasan yang berhak menghukum (Ankum).
Lokasinya bisa berupa markas, rumah dinas, ruang tertentu, kapal, atau tempat lain sesuai kebutuhan pengawasan.
Artinya, anggota yang dikenai patsus akan dibatasi ruang geraknya untuk memudahkan proses pemeriksaan sekaligus menjaga agar tidak menimbulkan dampak negatif lebih luas di masyarakat.
Mengacu pada Pasal 25 Peraturan Kapolri No. 2 Tahun 2016, penempatan khusus dapat diberlakukan apabila pelanggaran yang dilakukan:
Selain terhadap individu, aturan ini juga memungkinkan penerapan pengamanan terhadap barang atau dokumen yang terkait dengan pelanggaran disiplin, misalnya senjata api, bahan peledak, senjata tajam, maupun dokumen rahasia.
Secara umum, aturan menetapkan bahwa masa pengamanan dalam penempatan khusus berlaku 2 x 24 jam dan dapat diperpanjang hingga 5 x 24 jam.
Namun, jika pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran serius, masa penempatan patsus bisa diperhitungkan sebagai bagian dari hukuman.
Dalam kasus tujuh anggota Brimob ini, Propam menetapkan durasi 20 hari. Hal tersebut dianggap sesuai dengan kebutuhan penyidikan sekaligus bagian dari penegakan disiplin internal.
Dengan demikian, patsus bukan hanya sekadar “hukuman sementara”, melainkan mekanisme resmi yang diatur dalam sistem internal kepolisian.
Proses pemeriksaan masih berjalan, dan setelah masa patsus berakhir, ketujuh anggota tersebut akan menjalani sidang kode etik untuk menentukan sanksi lanjutan, yang bisa berupa demosi, pencopotan jabatan, hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) apabila terbukti bersalah.
Demikian informasi tentang arti patsus 20 hari sanksi tersangka pelindas Affan Kurniawan.***