SERAYUNEWS- Meninggalnya Paus Fransiskus pada Senin, 21 April 2025, di usia 88 tahun, menjadi momen duka bagi umat Katolik dan masyarakat dunia.
Sebagai pemimpin Gereja Katolik yang terkenal dengan pendekatan inklusif dan pesan perdamaian, wafatnya beliau juga menimbulkan pertanyaan di kalangan Muslim.
Apakah boleh mengucapkan “Innalillahi wa inna ilaihi raji’un” saat mendengar kabar duka dari non-Muslim?
Paus Fransiskus, yang memiliki nama asli Jorge Mario Bergoglio, adalah Paus pertama yang berasal dari Amerika Latin dan Jesuit pertama yang memimpin Gereja Katolik.
Beliau ini terkenal karena pendekatannya yang sederhana, fokus pada keadilan sosial, dan upaya membangun dialog antaragama.
Selama masa kepemimpinannya, Paus Fransiskus sering menyerukan perdamaian dan solidaritas global.
Wafatnya Paus Fransiskus akibat stroke di Vatikan menandai akhir dari masa kepemimpinannya yang berlangsung selama 12 tahun .
Kehadirannya yang penuh kasih dan dedikasi terhadap kemanusiaan meninggalkan jejak yang mendalam bagi banyak orang, termasuk umat Islam yang menghargai upayanya dalam membangun jembatan antarumat beragama.
Hukum Mengucapkan Innalillahi kepada Non-Muslim
Kalimat “Innalillahi wa inna ilaihi raji’un” merupakan ungkapan istirja’ yang berarti “Sesungguhnya kita milik Allah dan kepada-Nya kita kembali.”
Ungkapan ini sebagai bentuk pengakuan bahwa segala sesuatu berasal dari Allah dan akan kembali kepada-Nya.
Menurut mayoritas ulama dari mazhab Hanafi, Syafi’i, dan Hanbali, mengucapkan kalimat ini ketika mendengar kabar duka, termasuk dari non-Muslim, diperbolehkan.
Syaikh Bin Baz rahimahullah menyatakan bahwa tidak mengapa mengucapkan kalimat tersebut saat mendengar kematian orang kafir, karena semua makhluk adalah milik Allah dan akan kembali kepada-Nya .
Namun, penting untuk Anda ingat bahwa meskipun mengucapkan kalimat istirja’ boleh, mendoakan ampunan, rahmat, atau surga bagi non-Muslim yang telah meninggal tidaklah boleh dalam Islam.
Hal ini karena doa-doa tersebut termasuk bentuk permohonan yang secara eksplisit dilarang dalam Al-Qur’an.
Sebaliknya, umat Islam sebaiknya menyampaikan belasungkawa kepada keluarga yang duka dengan ungkapan seperti “Semoga Anda tabah” atau “Semoga Allah memberi ganti lebih baik,” sebagai bentuk empati dan penghormatan .
Kesimpulan
Mengucapkan “Innalillahi wa inna ilaihi raji’un” saat mendengar kabar duka dari non-Muslim, seperti wafatnya Paus Fransiskus, boleh. Hal ini merupakan bentuk pengakuan bahwa semua makhluk adalah milik Allah dan akan kembali kepada-Nya.
Namun, umat Islam harus menghindari mendoakan ampunan atau rahmat bagi non-Muslim yang telah meninggal.
Sebaliknya, menyampaikan belasungkawa kepada keluarga yang ditinggalkan dengan ungkapan empati dan dukungan adalah tindakan yang dianjurkan. Hal ini mencerminkan nilai-nilai kemanusiaan dan toleransi yang ada dalam Islam.
Demikian informasi tentang hukum mengucapkan Innalillahi kepada non-muslim. Semoga informasi ini bermanfaat.***