SERAYUNEWS – DKPP adalah singkatan dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, sebuah lembaga penting dalam sistem demokrasi di Indonesia.
Fungsinya adalah memastikan penyelenggaraan Pemilu berjalan dengan baik, adil, dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Tapi, apa sih sebenarnya DKPP itu, dan apa saja tugas utamanya? Yuk, kita bahas lebih dalam.
Pembentukan DKKP diawali dari berdirinya Dewan Kehormatan Komisi Pemilihan Umum (DK- KPU) yang kemudian DK-KPU berubah menjadi DKPP berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu.
Lembaga ini berfungsi sebagai pengawas etika bagi penyelenggara Pemilu, yakni KPU (Komisi Pemilihan Umum) dan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu).
DKPP bertugas menegakkan kode etik penyelenggara Pemilu agar proses pemilihan berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip integritas, profesionalitas, dan transparansi.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pasal 156 ayat 1, tugas DKPP adalah:
Selain itu, DKPP memiliki wewenang sebagai berikut:
DKPP bekerja secara independen tanpa campur tangan lembaga lain, menjaga netralitas dan kredibilitas Pemilu di Indonesia.
Jika terdapat dugaan pelanggaran kode etik oleh penyelenggara Pemilu, masyarakat atau pihak yang merasa dirugikan dapat melaporkan kasus tersebut ke DKPP.
Setelah laporan diterima, DKPP akan mengadakan sidang etik untuk memeriksa bukti-bukti dan mendengar keterangan dari pihak terkait.
Jika pelanggaran terbukti, DKPP berhak menjatuhkan sanksi yang sesuai, mulai dari peringatan hingga pemberhentian dari jabatan, tergantung pada tingkat kesalahan yang dilakukan.
DKPP berfungsi sebagai garda terdepan dalam menegakkan etika penyelenggara Pemilu di Indonesia.
Lembaga ini memastikan bahwa penyelenggara Pemilu, baik dari KPU maupun Bawaslu, tetap netral dan mematuhi aturan yang berlaku. Dengan adanya DKPP, diharapkan Pemilu di Indonesia dapat berjalan lebih bersih dan adil.
Ketika Anda mendengar tentang DKPP, ingatlah bahwa mereka adalah pengawas penting yang menjaga kejujuran dan integritas dalam proses demokrasi kita.***