SERAYUNEWS– Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa Ketua dan Anggota KPU RI, terkait dugaan pilih tim seleksi bermasalah. Sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 11-PKE-DKPP/I/2024 di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (24/4/2024) petang.
Perkara dugaan pelanggaran tersebut diadukan Dendi Priatna yang memberikan kuasa kepada Rendi Aridhayandi. Dia mengadukan Hasyim Asy’ari, Betty Epsilon Idroos, Mochammad Afifuddin, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz yang merupakan Ketua dan Anggota KPU RI.
Para Teradu didalilkan tidak profesional dan melanggar sejumlah peraturan dalam menetapkan keanggotaan tim seleksi (timsel) pada Calon Anggota KPU Kabupaten Cianjur, KPU Kabupaten Sukabumi, KPU Kota Depok, dan KPU Kota Sukabumi, Provinsi Jawa Barat periode 2023-2028.
Menurut Pengadu, hal tersebut mengakibatkan terjadinya pemilihan ulang calon Anggota KPU Kabupaten Cianjur Periode 2023-2028. “Saya sudah ada di tahap sepuluh besar seleksi calon Anggota KPU Cianjur. Karena ada pemilihan atau seleksi ulang atas perintah para Teradu, saya tidak masuk sepuluh besar,” ungkap Dendi Priatna.
Anggota KPU RI, Mochammad Afifuddin selaku Teradu III membantah apa yang disampaikan Pengadu dalam sidang pemeriksaan. Menurutnya, ruang lingkup dalil aduan adalah administratif yang menjadi kewenangan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Dalil yang disampaikan pengadu merupakan dalil aduan yang prematur dan salah alamat,” jelas Mochammad Afifuddin dalam keterangan di laman resmi DKPP, dikutip Kamis (25/4/2024).
Sementara itu, menurut Teradu I seleksi ulang calon Anggota KPU Kabupaten Cianjur dikarenakan laporan salah satu anggota tim seleksi yang berstatus sebagai calon anggota legislatif dari salah satu partai politik.
“Berdasarkan hasil verifikasi dan klarifikasi diperoleh kebenaran informasi salah satu anggota tim seleksi atas nama Muhammad Arqon pernah berstatus sebagai calon anggota legislatif pada Pemilu Tahun 2019,” tegasnya.
Teradu I menambahkan pihaknya berpandangan secara proses dan hasil akan menimbulkan cacat hukum karena proses yang dilakukan tim seleksi yang bermasalah. Sehingga diputuskan untuk seleksi ulang untuk menghindari kesalahan di kemudian hari.
“Maka langkah yang kami ambil adalah dimulai dengan mengganti anggota tim seleksi yang secara hukum kami nyatakan tidak memenuhi syarat,” pungkasnya. Untuk sidang dipimpin Heddy Lugito selaku Ketua Majelis. Anggota Majelis terdiri dari J. Kristiadi, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Ratna Dewi Pettalolo, dan Muhammad Tio Aliansyah.