SERAYUNEWS – Simak pengertian PPG dan untuk apa bagi calon guru. Informasi tentang apa itu PPG banyak cari oleh para calon guru atau para pendidik.
PPG singkatan dari Pendidikan Profesi Guru (PPG). Pelaksanaan PPG ataupun syarat pendaftaran PPG biasanya menjadi topik yang relevan bagi calon guru yag sedang mempersiapkan diri mengikuti program tersebut.
Hal ini perlu diketahui oleh orang-orang yang sedang menempuh pendidikan di jenjang perguruan tinggi seperti Sarjana Pendidikan (SPD). Demikian juga bagi orang-orang sedang mempersiapkan diri untuk mengikuti program PPG.
Menjawab pertanyaan tentang apa itu PPG. PPG adalah jenjang pendidikan tinggi setelah program pendidikan sarjana. Setiap calon guru perlu mengikuti program PPG setelah lulus sebagai sarjana.
Perlu diketahui bahwa PPG bukanlah sertifikasi guru. Keduanya merupakan hal yang berbeda. PPG akan dilaksanakan selama 1-2 tahun. Istilah PPG ini menggantikan program yang dulunya dikenal sebagai program akta IV.
Program akta IV sudah tidak berlaku sejak tahun 2005. Dengan begitu bagi lulusan baru yang hendak menjadi guru, perlu mengikuti PPG setelah lulus sarjana.
PPG memiliki dua jenis, yakni PPG bagi calon guru (Prajabatan) dan PPG Dalam Jabatan. Berikut ini penjelasan tentang manfaat dari program PPG yang dirancang oleh Kemdikbud.
Melansir dari laman ppg.kemdikbud.go.id, PPG bagi Calon Guru (prajabatan) adalah program pendidikan profesi untuk mencetak generasi baru guru-guru Indonesia yang memiliki panggilan hati menjadi guru, profesional, komitmen menjadi teladan, cinta terhadap profesi, dan pembelajar sepanjang hayat.
Program PPG ini diselenggarakan bagi lulusan sarjana atau sarjana terapan maupun Diploma IV baik dari jurusan pendidikan maupun non kependidikan bagi calon guru untuk mendapat sertifikat pendidik.
Ada tahapan seleksi untuk mengikuti program PPG selama dua semester. Program ini terdiri dari perkuliahan, praktik kerja lapangan, proyek kepemimpinan, dan pendampingan.
Ada juga PPG Dalam Jabatan, yakni program pendidikan yang diselenggarakan untuk mempersiapkan lulusan S-1 Kependidikan dan S-1/D-IV Non Kependidikan yang memiliki bakat dan minat menjadi guru agar menguasai kompetensi guru secara utuh sesuai dengan Standar Pendidikan Guru.
Dikutip dari situs resmi tersebut, program PPG Dalam Jabatan bertujuan menghasilkan guru sebagai pendidik profesional. Mereka adalah guru yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia, berilmu, adaptif, kreatif, inovatif, dan kompetitif dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik.
Para guru di era revolusi industri 4.0 harus memiliki kemampuan melaksanakan pembelajaran yang inovatif dan menyenangkan dengan mengintegrasikan critical thinking dan problem solving, communication and colaborative skill, creativity and inovative skill, information and communication technology literacy, contextual learning skill, serta information and media literacy.
Itulah penjelasan tentang apa itu PPG yang perlu dipahami oleh para calon guru. PPG menjadi syarat penting mendaftar sebagai tenaga pendidik di Indonesia.
Semoga bisa memberikan gambaran tentang PPG serta kegunaannya di zaman sekarang.
***