SERAYUNEWS – Pemerintah Indonesia tengah mempersiapkan penerapan sistem kerja baru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), yaitu Flexible Working Arrangement (FWA).
Berbeda dengan Work From Anywhere (WFA), sistem ini menawarkan fleksibilitas dalam lokasi dan waktu kerja, namun tetap berpedoman pada aturan yang telah ditetapkan.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, mengungkapkan bahwa penerapan FWA bertujuan meningkatkan efisiensi, kesejahteraan pegawai, serta menyesuaikan dengan perkembangan teknologi dan tuntutan zaman.
Penerapan FWA telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN, khususnya dalam Pasal 8.
Peraturan ini memungkinkan sistem kerja fleksibel, baik dalam bentuk fleksibilitas lokasi maupun waktu kerja, yang pelaksanaannya diserahkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi pusat dan daerah.
Sebagai pihak yang berwenang, PPK memiliki tanggung jawab dalam menentukan jenis pekerjaan dan pegawai yang dapat bekerja dengan skema fleksibel, dengan tetap memastikan bahwa fleksibilitas ini tidak mempengaruhi kualitas pelayanan publik yang diberikan kepada masyarakat.
Tidak semua pegawai dapat menerapkan sistem kerja fleksibel ini. Pegawai yang sedang menjalani atau dalam proses hukuman disiplin serta pegawai baru tidak diperbolehkan untuk bekerja dengan sistem FWA.
Selain itu, hanya pekerjaan tertentu yang memenuhi kriteria berikut yang dapat dilakukan dengan skema FWA:
Menteri PANRB, Rini Widyantini, menegaskan bahwa penerapan FWA tidak boleh mengurangi kualitas pelayanan publik.
Dengan dukungan teknologi dan perubahan pola pikir ASN, sistem ini diharapkan dapat berjalan secara optimal.
Meskipun memberikan fleksibilitas, ASN tetap diwajibkan memenuhi jam kerja yang telah ditetapkan dalam Perpres Nomor 21 Tahun 2023.
Setiap pegawai harus bekerja selama 5 hari dalam satu minggu dengan total jam kerja minimal 37,5 jam, tidak termasuk jam istirahat.
Selain itu, pegawai yang bekerja dalam skema FWA tetap harus melaporkan hasil kinerja hariannya untuk memastikan efektivitas dan pencapaian target organisasi.
Selama bulan Ramadan, aturan jam kerja ASN mengalami penyesuaian, yaitu sebanyak 32,5 jam dalam seminggu.
Sementara itu, untuk pengaturan FWA selama libur nasional dan cuti bersama Idulfitri 1446 H/2025, pemerintah masih melakukan kajian dan pembahasan teknis.
Kementerian PANRB berkoordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Kementerian Perhubungan, Kementerian PUPR, Polri, TNI, Jasa Marga, dan instansi lainnya, untuk menentukan kebijakan yang tepat guna mengurangi kepadatan lalu lintas saat arus mudik dan balik Lebaran 2025.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh, menjelaskan bahwa kebijakan sistem kerja fleksibel di BKN bersifat eksklusif dan tidak berlaku untuk seluruh instansi pemerintah.
Model kerja ini sedang diuji coba dengan skema bertahap. Awalnya, pegawai BKN diberikan kebebasan untuk bekerja dari luar kantor hanya pada hari Senin, sedangkan Selasa hingga Jumat tetap harus bekerja di kantor.
Evaluasi akan dilakukan selama dua bulan. Jika hasilnya menunjukkan peningkatan kinerja, maka jumlah hari kerja fleksibel akan ditambah menjadi dua hari dalam seminggu.
Uji coba ini bertujuan untuk memastikan kesiapan digitalisasi birokrasi di BKN sebelum kemungkinan penerapannya di instansi lain.
Penerapan Flexible Working Arrangement (FWA) bagi ASN diharapkan menjadi solusi yang efektif dalam meningkatkan efisiensi kerja tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik.
Dengan dasar hukum yang kuat serta evaluasi bertahap, sistem ini dapat memberikan fleksibilitas bagi pegawai sambil tetap mempertahankan produktivitas dan efektivitas pemerintahan.
Keberhasilan FWA sangat bergantung pada kesiapan teknologi, perubahan pola pikir ASN, serta komitmen dari masing-masing instansi dalam mengoptimalkan sistem kerja ini.
***