SERAYUNEWS – Pemerintah memberikan kelonggaran kepada aparatur sipil negara (ASN) yang masih dalam perjalanan arus balik Lebaran.
Melalui kebijakan terbaru, ASN diperbolehkan bekerja dengan skema Flexible Working Arrangement (FWA) pada hari pertama masuk kerja usai cuti bersama Idul Fitri 1446 H, yaitu Selasa, 8 April 2025.
Kelonggaran ini ditetapkan untuk mengurai kemacetan yang diprediksi memuncak pada Ahad, 6 April 2025.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2025 sebagai dasar hukum pelaksanaan FWA pada hari tersebut.
Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas, melalui unggahan di akun resmi Instagram @kemenpanrb yang dikutip pada Jumat, 4 April 2025, menegaskan bahwa pemberlakuan FWA bukan berarti ASN mendapat libur tambahan. Cuti bersama Idul Fitri tetap berakhir pada Senin, 7 April 2025.
“FWA ini bukan tambahan libur. ASN tetap berkewajiban melaksanakan tugasnya, namun diberikan fleksibilitas agar tidak terjebak dalam puncak arus balik,” ujar Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB, Rini Widyantini, dalam pernyataannya.
Kebijakan ini merupakan hasil koordinasi antara Kementerian PANRB, Kementerian Perhubungan, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya.
Tujuannya adalah mendukung kelancaran lalu lintas nasional tanpa mengorbankan pelayanan publik yang menjadi tanggung jawab ASN.
Dalam SE Nomor 3 Tahun 2025, disebutkan bahwa seluruh instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah, diminta untuk mengatur pelaksanaan tugas ASN dengan mempertimbangkan skema FWA.
Setiap instansi diharapkan menyesuaikan penerapan FWA berdasarkan karakteristik pekerjaan dan kebutuhan pelayanan kepada masyarakat.
Kebijakan ini bersifat fleksibel, namun tetap mengedepankan akuntabilitas, keterukuran kinerja, serta tidak boleh mengganggu layanan publik. Instansi yang menerapkan FWA harus memastikan sistem pelaporan dan pengawasan berjalan optimal.
Kebijakan ini merupakan penyesuaian dari Surat Edaran Menteri PANRB sebelumnya, yakni SE Nomor 2 Tahun 2025.
Dalam surat itu, FWA sudah diberlakukan pada 24–27 Maret 2025 menjelang Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri. Penambahan 1 hari kerja pada 8 April 2025 dalam SE terbaru merupakan langkah responsif terhadap kondisi lalu lintas nasional.
Langkah ini juga menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk menjaga produktivitas ASN sambil memberi ruang mobilitas masyarakat pasca mudik.
Dengan pemberlakuan FWA, diharapkan ribuan ASN yang sebelumnya akan kembali ke daerah tugasnya pada tanggal 7 atau 8 April dapat menyesuaikan jadwal perjalanan.
Hal ini berpotensi menurunkan volume kendaraan secara signifikan di jalur-jalur padat, terutama jalur darat antarprovinsi.
Kebijakan ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak hanya fokus pada kelancaran arus mudik, tetapi juga arus balik yang kerap menimbulkan kemacetan parah.
***