SERAYUNEWS – Baru-baru ini, kasus yang menjerat Dokter Residen Priguna Anugerah mengguncang publik.
Ia diduga melakukan kekerasan seksual terhadap salah satu keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Aksi keji ini tak hanya memantik kemarahan warganet, tetapi juga menimbulkan pertanyaan besar soal “Apa sebenarnya motif pelaku melakukan perbuatan tersebut?”
Terbaru, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Kombes Surawan mengungkap bahwa pelaku diduga memiliki kecenderungan seksual menyimpang.
Dalam keterangannya, Priguna Anugerah Pratama diduga memiliki fantasi terhadap orang yang tidak sadarkan diri.
Kondisi inilah yang diduga mendorongnya melakukan tindakan rudapaksa di lingkungan rumah sakit tempat ia bertugas.
Kemudian untuk mengungkap lebih dalam kondisi kejiwaan pelaku, pihak kepolisian berencana melibatkan ahli psikologi serta forensik.
Langkah ini diambil guna memastikan apakah benar pelaku memiliki gangguan psikoseksual yang berkaitan dengan perilaku menyimpangnya.
Insiden memalukan ini berlangsung pada 18 Maret 2025 yang lalu.
Kala itu, korban tengah berada di RSHS untuk mendampingi ayahnya yang sedang dirawat dalam kondisi kritis.
Priguna, yang merupakan dokter residen Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS), kemudian meminta korban untuk melakukan transfusi darah.
Namun, anehnya, pelaku meminta korban melakukannya seorang diri, tanpa didampingi oleh keluarga lain.
Sekitar pukul 01.00 WIB, korban diarahkan masuk ke ruang nomor 711.
Di sana, pelaku memintanya berganti pakaian dengan baju operasi.
Setelah itu, pelaku menyuntikkan cairan bius melalui selang infus ke tubuh korban.
Berdasarkan keterangan dari pihak kepolisian, jarum infus bahkan ditusukkan ke tangan korban sebanyak 15 kali.
Akibatnya, korban merasa pusing berat dan kehilangan kesadaran.
Dan saat terbangun sekitar pukul 04.00 WIB, korban kemudian diminta berganti pakaian kembali dan diantar turun ke lantai bawah.
Namun, rasa sakit dan perih yang dirasakannya saat buang air kecil membuatnya curiga telah terjadi sesuatu terhadap tubuhnya.
Setelah melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan berbagai barang bukti serta keterangan dari saksi, polisi akhirnya menetapkan Priguna Anugerah Pratama sebagai tersangka.
Ia dijerat dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Ancaman hukuman Priguna yaitu penjara maksimal 12 tahun.
Adapun proses hukum terhadap Priguna masih terus berlanjut, termasuk upaya penggalian lebih dalam mengenai kondisi psikologisnya guna mengetahui apakah benar ia mengalami kelainan yang berbahaya bagi orang lain.***