SERAYUNEWS – Setiap wajib pajak, baik individu maupun badan usaha, memiliki kewajiban untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Apa risiko tidak lapor pajak? Kewajiban ini diatur dalam Undang-Undang Perpajakan dan bertujuan untuk memastikan kepatuhan pajak serta penerimaan negara yang optimal.
Namun, masih banyak wajib pajak yang lalai dalam pelaporan SPT, baik karena kelalaian, kurangnya pemahaman, atau faktor lainnya. Lantas, apa risiko jika tidak melaporkan SPT?
Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap wajib pajak.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menetapkan batas waktu pelaporan SPT sebagai berikut:
Menunda atau bahkan tidak melaporkan SPT bisa berakibat serius. Selain dikenakan sanksi administrasi berupa denda, dalam kasus tertentu, wajib pajak juga dapat menghadapi hukuman pidana.
Oleh karena itu, penting untuk memahami risiko yang dihadapi agar terhindar dari konsekuensi yang merugikan.
Pelaporan SPT dapat dilakukan secara offline dengan mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau secara online melalui e-Filing.
Sayangnya, masih banyak wajib pajak yang menunda hingga melewati tenggat waktu tanpa menyadari bahwa ada sanksi yang menanti.
Berdasarkan Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (UU KUP), berikut beberapa risiko yang dapat terjadi:
Bagi wajib pajak yang tidak melaporkan SPT tepat waktu, denda yang berlaku berdasarkan Pasal 7 UU KUP adalah:
Meskipun nominalnya terlihat kecil, akumulasi denda ini dapat menjadi beban finansial jika terus diabaikan.
Jika terjadi pembetulan SPT yang menyebabkan pajak terutang bertambah, wajib pajak akan dikenakan bunga 2% per bulan dari jumlah pajak yang kurang dibayar, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 UU KUP.
Jika pemeriksaan dilakukan sebelum tahap penyidikan, sanksi bisa meningkat hingga 150% dari pajak yang kurang dibayar.
Untuk wajib pajak yang dengan sengaja atau tidak sengaja melaporkan SPT dengan informasi yang tidak benar sehingga merugikan negara, Pasal 39 UU KUP menetapkan sanksi pidana berupa:
Penerapan hukuman ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pajak dan mencegah praktik manipulasi laporan keuangan.
Ketidakpatuhan dalam melaporkan SPT juga dapat memicu pemeriksaan pajak. DJP memiliki akses ke data transaksi wajib pajak melalui kerja sama dengan 69 lembaga keuangan dan instansi terkait.
Jika ditemukan kejanggalan dalam transaksi atau kepemilikan aset, wajib pajak berisiko dikenakan tindakan lebih lanjut, seperti pemblokiran rekening atau pemeriksaan harta kekayaan.
Agar terhindar dari sanksi yang berpotensi merugikan, pastikan Anda melaporkan SPT tepat waktu. Dengan adanya layanan e-Filing, pelaporan pajak kini lebih mudah dan cepat dilakukan.
Jangan biarkan kelalaian dalam pelaporan pajak berdampak buruk pada kondisi keuangan Anda di masa depan. Segera cek kewajiban pajak Anda dan laporkan sebelum tenggat waktu yang telah ditentukan!***