
SERAYUNEWS – Berikut ini adalah informasi tentang syarat PIP untuk anak TK. Program Indonesia Pintar (PIP), yang selama ini hanya menyasar siswa sekolah dasar hingga menengah atas, dipastikan akan diperluas hingga jenjang taman kanak-kanak (TK) mulai tahun 2026.
Kebijakan baru ini merupakan bagian dari upaya pemerintah memperkuat program Wajib Belajar 13 Tahun dan pemerataan akses pendidikan sejak usia dini, terutama bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu.
Selama ini, PIP menjadi salah satu bentuk dukungan pemerintah dalam meringankan beban pendidikan bagi peserta didik di Indonesia, khususnya mereka yang berada pada kelompok ekonomi rentan.
Melalui perluasan program ini, pemerintah berharap anak usia dini bisa mendapatkan hak pendidikan yang lebih layak sejak dini.
Meskipun demikian, proses pengajuan bantuan PIP untuk anak TK memiliki mekanisme yang sedikit berbeda dari jenjang pendidikan lainnya.
Orang tua murid tidak bisa mengajukan secara mandiri, melainkan harus melalui pengajuan oleh pihak sekolah yang terdaftar dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Dengan demikian, sekolah menjadi pihak yang berwenang mengusulkan calon penerima bantuan kepada pemerintah.
Hingga saat ini, belum terdapat informasi resmi mengenai rincian syarat khusus penerima PIP untuk anak TK.
Namun, besar kemungkinan kriteria yang akan digunakan serupa dengan syarat PIP untuk jenjang pendidikan lainnya.
Merujuk situs resmi PIP Kemendikdasmen, ada beberapa persyaratan umum yang menjadi acuan dalam penyaluran bantuan PIP, di antaranya:
Selain itu, program ini juga diprioritaskan untuk keluarga tidak mampu yang memiliki anak berusia 5–6 tahun dan bersekolah di TK yang sudah terdaftar di Dapodik.
Artinya, sekolah juga memegang peranan penting dalam menentukan calon penerima bantuan melalui data yang diinput secara sistematis ke dalam sistem pendidikan nasional.
Sejalan dengan tujuan meringankan beban biaya pendidikan di usia dini, bantuan PIP untuk anak TK direncanakan dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar pendidikan, seperti seragam, alat tulis, atau biaya transportasi ke sekolah.
Meski belum dipublikasikan secara resmi, perkiraan besaran bantuannya diproyeksikan berada di kisaran Rp 300.000 hingga Rp 450.000 per tahun.
Dana bantuan tersebut, seperti halnya pada jenjang pendidikan lain, akan ditransfer langsung ke rekening siswa melalui bank-bank Himbara yang bekerja sama dengan pemerintah.
Hal ini dilakukan untuk memastikan proses penyaluran bantuan tetap transparan, tertib administrasi, dan bisa dipantau langsung oleh pihak terkait.
Pemerintah menegaskan bahwa perluasan program ini bukan hanya sekadar menambah cakupan bantuan, melainkan juga sebagai investasi jangka panjang untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia sejak dini.
Anak-anak usia sekolah yang mendapatkan akses pendidikan lebih merata diharapkan mampu tumbuh dengan bekal pengetahuan dan keterampilan yang lebih baik di masa depan.
Dengan adanya PIP untuk anak TK, diharapkan tidak ada lagi alasan anak usia dini terhambat untuk mengakses pendidikan akibat kendala ekonomi.
Masyarakat, terutama para orang tua, diimbau untuk aktif berdiskusi dengan pihak sekolah terkait peluang pengajuan bantuan ini agar prosesnya dapat berjalan lancar.***