
SERAYUNEWS – PIP cair berapa kali? Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan salah satu bentuk dukungan pemerintah untuk membantu siswa dari keluarga kurang mampu agar tetap dapat melanjutkan pendidikan tanpa terkendala biaya.
Bantuan ini diberikan kepada peserta didik dari tingkat SD, SMP, hingga SMA/SMK dalam bentuk dana tunai yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan sekolah seperti membeli buku, seragam, perlengkapan belajar, hingga mendukung biaya kegiatan pendidikan lainnya.
Sebagai program nasional, PIP disalurkan melalui bank-bank resmi yang bekerja sama dengan pemerintah, yakni BRI, BNI, dan Mandiri.
Meski mekanisme program ini telah berjalan setiap tahun, banyak orang tua dan siswa masih bertanya-tanya mengenai frekuensi pencairan dana PIP.
Hal ini dapat dipahami mengingat waktu pencairan kerap berbeda antara satu daerah dan daerah lain karena menyesuaikan jadwal pusat serta kesiapan sekolah dalam mengajukan data penerima.
Mengacu pada informasi resmi dari Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbudristek, PIP diberikan kepada siswa berusia 6 hingga 21 tahun dari keluarga miskin atau rentan miskin.
Tujuan utamanya adalah memastikan bahwa anak-anak dari keluarga dengan kondisi ekonomi terbatas tetap memperoleh kesempatan pendidikan yang layak dan berkesinambungan.
Sesuai regulasi dalam Persesjen Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun 2022, penyaluran PIP dalam satu tahun dibagi ke dalam tiga termin.
Namun, penting dipahami bahwa pembagian termin ini bukan berarti setiap siswa menerima dana sebanyak tiga kali.
Justru sebaliknya, setiap penerima hanya mendapatkan dana satu kali dalam satu tahun, sementara pembagian termin dibuat untuk memudahkan proses penyaluran berdasarkan data yang masuk dari sekolah dan dinas pendidikan.
Penyaluran PIP setiap tahun dibagi sebagai berikut:
Termin pertama berlangsung pada Februari hingga April dan ditujukan bagi siswa yang telah memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP). Pada tahap ini, sekolah dan pihak terkait biasanya sudah mengajukan data penerima sehingga proses pencairan dapat dilakukan lebih awal.
Termin kedua dilaksanakan antara Mei hingga September, dengan pencairan yang dapat dimulai sejak bulan Mei, meski di lapangan kerap terjadi pencairan pada bulan-bulan setelahnya karena proses verifikasi data.
Pada termin ini, siswa yang diusulkan oleh dinas pendidikan atau tercantum dalam SK Nominasi dapat menerima bantuan sesuai ketentuan.
Termin ketiga jatuh pada Oktober hingga Desember. Tahap ini diperuntukkan bagi siswa yang belum menerima dana pada dua termin sebelumnya. Dengan demikian, seluruh data usulan yang valid tetap memperoleh kesempatan pencairan dalam tahun yang sama.
Melalui mekanisme tersebut, dapat disimpulkan bahwa dana PIP tidak cair setiap beberapa bulan, melainkan sekali setahun dengan waktu pencairan yang mengikuti alur termin.
Penjadwalan ini dipengaruhi oleh faktor administratif sekolah, dinas pendidikan, serta kelengkapan data siswa yang diajukan.
Selain jadwal pencairan, besarannya pun telah ditetapkan berdasarkan jenjang pendidikan. Untuk siswa SD sederajat, bantuan diberikan sebesar Rp450.000 per tahun, dengan pengecualian untuk kelas VI semester genap dan kelas I semester gasal yang menerima Rp225.000.
Pada tingkat SMP sederajat, bantuan sebesar Rp750.000 diberikan setiap tahun, sementara siswa kelas IX semester genap dan kelas VII semester gasal menerima separuhnya, yakni Rp375.000.
Untuk tingkat SMA sederajat, bantuan yang diberikan adalah Rp1.000.000 per tahun, dengan ketentuan kelas XII semester genap dan kelas X semester gasal menerima Rp500.000.
Agar masyarakat dapat memastikan status penerimaan atau pencairan dana, pemerintah menyediakan layanan pengecekan secara online.
Orang tua atau wali murid cukup mengakses situs resmi PIP Kemendikdasmen, kemudian memasukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) serta Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Jika data valid dan siswa terdaftar sebagai penerima, informasi akan muncul dalam sistem.
Dengan alur penyaluran yang tertata dan sistem pengecekan yang mudah diakses, PIP diharapkan dapat membantu meringankan beban pendidikan sekaligus memastikan pemerataan akses belajar bagi seluruh siswa di Indonesia.***