
SERAYUNEWS – Pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan apa resmi cair lagi November 2025?
BSU merupakan program pemerintah yang menyasar para pekerja atau buruh, dengan nominal bantuan sebesar Rp 600.000 per dua bulan.
Dalam program tahun ini, bantuan telah disalurkan sejak awal Juni hingga Agustus 2025 kepada sekitar 14,95 juta pekerja terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan yang memenuhi syarat.
Kemnaker melalui Permenaker Nomor 5 Tahun 2025 menetapkan bahwa penerima BSU diprioritaskan untuk pekerja atau buruh yang terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan dan belum menerima bantuan sosial lainnya, seperti Program Keluarga Harapan (PKH).
Bantuan ini juga tidak diberikan kepada aparatur negara (ASN), anggota TNI/Polri, maupun penerima upah di sektor formal yang tergolong menengah ke atas.
Pekerja yang ingin memastikan status kepesertaan atau penyerapan bantuan bisa memeriksanya secara mandiri, baik melalui situs resmi Kemnaker, website BPJS Ketenagakerjaan, aplikasi Pospay, maupun melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile).
Seluruh layanan tersebut tidak dipungut biaya dan hanya membutuhkan data pribadi seperti NIK KTP, nama lengkap, nama ibu kandung, nomor ponsel, dan alamat email aktif.
Banyak masyarakat yang sempat mempertanyakan apakah akan ada pencairan tambahan di akhir tahun, mengingat bantuan serupa pada tahun-tahun sebelumnya kerap diberikan lebih dari satu kali.
Namun, Kemnaker dengan tegas menyatakan bahwa BSU tahun 2025 tidak memiliki kelanjutan di bulan November.
Kepastian ini disampaikan langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, yang menegaskan bahwa program BSU hanya dilaksanakan satu kali di tahun anggaran 2025, yaitu pada periode Juni hingga Juli lalu, tanpa adanya tahapan lanjutan (tahap kedua) seperti yang sempat beredar di masyarakat.
Menteri Yassierli menyebutkan bahwa sampai saat ini belum ada arahan baru dari Presiden Prabowo Subianto terkait pencairan BSU tambahan.
Oleh sebab itu, informasi mengenai adanya BSU tahap kedua dapat dipastikan tidak benar.
Pemerintah menilai bahwa pencairan yang telah dilakukan sudah memenuhi tujuan peningkatan daya beli pekerja di tengah pemulihan ekonomi nasional.
Masyarakat yang ingin memastikan status penerima BSU dapat mengakses beberapa platform berikut:
1. Melalui situs bsu.kemnaker.go.id
Pengguna cukup masuk ke laman tersebut, memasukkan NIK KTP dan data diri yang diminta, lalu klik “Cek Status”. Sistem akan memberi tahu apakah yang bersangkutan termasuk penerima atau tidak.
2. Via Website BPJS Ketenagakerjaan
Masuk ke situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, pilih menu “Cek Status Calon Penerima BSU”, lalu isi formulir data diri secara lengkap. Status penerima akan muncul setelah submit.
3. Lewat Aplikasi JMO
Unduh aplikasi JMO dari Play Store atau App Store, buat akun menggunakan NIK KTP dan nomor ponsel.
Setelah login, pilih banner “Cek Eligibilitas BSU” lalu isi kolom yang tersedia sampai status bantuan muncul.
Dengan berakhirnya penyaluran BSU 2025, pemerintah mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap informasi tidak resmi yang menjanjikan pencairan tahap kedua atau mengarahkan ke situs bodong.
Seluruh informasi resmi mengenai bantuan pemerintah hanya akan disampaikan melalui kanal komunikasi yang terverifikasi.
Semoga penjelasan ini memberikan kejelasan bagi Anda yang penasaran apakah BSU 2025 masih cair atau tidak.
Bagi pekerja yang belum mendapat bantuan, tetap pantau program sosial pemerintah lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.***