SERAYUNEWS– Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) mewanti-wanti, agar masyarakat tidak menjadi korban peredaran kosmetik ilegal. Pasalnya, terdapat ribuan produk bermasalah masih ada di sekitar kita.
“#SahabatBPOM, jangan sampai gagal tampil menawan akibat kosmetik ilegal,” tulis keterangan di akun instagram resmi milik BPOM RI, dikutip serayunews.com, Minggu (2/7/2023).
Karena itu, masyarakat hendaknya untuk mengindari penggunaan produk kosmetik tanpa izin edar, mengandung bahan berbahaya atau dilarang, dan kosmetik palsu.
“Mari menjadi konsumen yang cerdas dengan selalu mengecek kemasan, label, izin edar BPOM, dan tanggal kedaluwarsa,” ajak akun instagram @bpom_ri tersebut.
Dalam videonya, BPOM memberikan beberapa informasi tips mengenali produk kosmetik ilegal. Terdapat tiga jenis kosmetik ilegal di Indonesia, antara lain;
1. Kosmetik Tanpa Izin Edar
Kosmetik yang tidak memiliki izin edar dari BPOM, tidak terjamin keamanan, manfaat, dan mutunya.
2. Kosmetik Mengandung Bahan Berbahaya
Seperti merkuri, hidrokinon, tretinoin atau asam retinoat, dan bahan lainnya yang berbahaya atau tak boleh menambahkannya dalam kosmetik.
3. Kosmetik Palsu
Yaitu kosmetik hasil produksi pihak yang tidak berhak atau kosmetik hasil produksi dengan penandaan meniru identitas kosmetik lain yang telah memiliki izin edar.
Terdapat sejumlah pasal bagi pelaku usaha yang melanggar, antara lain;
1. Pasal 196 dan Pasal 198 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
2. Pasal 60 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
3. Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.