SERAYUNEWS- Pengawas Koperasi Desa Merah Putih memiliki peran penting dalam memastikan operasional koperasi berjalan sesuai prinsip dan peraturan yang berlaku.
Mereka bertanggung jawab atas pengawasan internal guna menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan koperasi. Apa saja tugas dan wewenang pengawas Koperasi Desa Merah Putih.
Untuk menjadi pengurus Koperasi Desa Merah Putih, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, sebagaimana diatur dalam Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025.
Berikut adalah rincian syarat-syarat tersebut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang berdomisili di desa atau kelurahan tempat koperasi berada.
2. Berusia minimal 17 tahun atau sudah menikah.
3. Sehat jasmani dan rohani.
4. Tidak pernah dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
5. Memiliki KTP, NPWP, dan pas foto ukuran 4×6.
6. Memiliki pengetahuan tentang perkoperasian, serta dikenal jujur, loyal, dan berdedikasi terhadap koperasi.
7. Memiliki keterampilan kerja, wawasan dalam bidang usaha, serta jiwa kewirausahaan yang tinggi.
8. Lulus pemeriksaan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), yang berarti tidak memiliki riwayat keuangan yang buruk atau bermasalah.
9. Tidak memiliki hubungan keluarga sedarah maupun semenda sampai derajat pertama dengan pengurus atau pengawas lainnya.
10. Tidak berasal dari unsur pimpinan desa atau perangkat desa.
Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, pengawas koperasi memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut:
Pengawas terpilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota, dan bertanggung jawab langsung kepada rapat anggota tersebut.
Besaran gaji pengawas Koperasi Desa Merah Putih belum diatur secara resmi oleh pemerintah.
Kabar yang beredar menyebutkan bahwa gaji pengawas dapat mencapai Rp15 juta per bulan, namun klaim tersebut belum jelas kebenarannya.
Biasanya gaji pengawas bervariasi tergantung pada pengalaman dan tanggung jawab:
Faktor-faktor yang memengaruhi besaran gaji meliputi pengalaman kerja, tingkat pendidikan, tanggung jawab pekerjaan, dan lokasi koperasi.
Selain gaji pokok, pengawas juga dapat menerima tunjangan seperti tunjangan kesehatan, transportasi, dan insentif berdasarkan kinerja.
Namun dengan hal ini gaji pengawas Koperasi Desa Merah Putih juga dipengaruhi dari seberapa besar hasil usaha Koperasi.
Penutup
Peran pengawas dalam Koperasi Desa Merah Putih sangat vital untuk memastikan koperasi berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi dan peraturan yang berlaku.
Meskipun belum ada standar resmi mengenai besaran gaji, kompensasi bagi pengawas biasanya disesuaikan dengan kemampuan koperasi dan kesepakatan internal.
Demikian informasi tentang tugas pengawas Koperasi Desa Merah Putih.***