SERAYUNEWS – Bagi pasien yang harus melakukan cuci darah apakah bisa menggunakan BPJS Kesehatan? Pasien penyakit ginjal kronis perlu mengikuti anjuran dokter, biasanya dilakukan cuci darah.
Berlaku bagi pasien gagal ginjal akan memerlukan tindakan cuci darah. Mengingat prosedurnya yang cukup rumit dan membutuhkan biaya yang tidak murah, apakah biayanya ditanggung BPJS Kesehatan?
Banyak yang bertanya-tanya apakah biaya cuci darah itu dicover BPJS Kesehatan atau tidak. Peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan status kepesertaan aktif dapat dicover BPJS.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan ini akan menanggung biaya cuci darah melalui perut atau Continuous Ambulatory Peritoneal Dialysis (CAPD) maupun hemodialisis.
Adapun biaya tindakan itu antara lain habis pakai, jasa pelayanan, dan jasa pengiriman pada pelayanan CAPD dibayarkan sebesar Rp 8 juta per bulan.
Hal ini merujuk pada aturan Permenkes RI Nomor 3 Tahun 2023 pasal 45. Sedangkan pasien yang melakukan cuci darah melalui prosedur hemodialisis akan diberikan kantong darah BPJS Kesehatan.
Biaya yang dicover BPJS Kesehatan untuk pasien tindakan hemodialisis maksimal setara empat kantong darah dalam kurun waktu satu bulan, dengan penggantian sebesar Rp 360.000 per kantong darah.
Pasien bisa mendapatkan pelayanan program JKN ini di rumah sakit rujukan. Namun, sebelumnya peserta mengunjungi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tempat peserta tersebut terdaftar.
Jika sudah mendapatkan surat rujukan pemeriksaan dan tindakan, bisa dilakukan cuci darah di rumah sakit yang ditunjuk.
Pastikan masih terdaftar aktif sebagai peserta JKN BPJS Kesehatan dan tidak ada tunggakan pembayaran.
Demikian informasi tentang biaya cuci darah ditanggung BPJS Kesehatan yang dapat dimanfaatkan oleh peserta JKN.
***cu