SERAYUNEWS – Pekerja yang sudah aktif menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mengecek saldo secara berkala. Apakah bisa mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan sebelum pensiun?
Simak panduan selengkapnya pada artikel ini.
Saldo yang telah dimiliki peserta aktif merupakan hak pekerja dan bisa dicairkan. Bahkan, tidak perlu menunggu sampai pensiun untuk mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan.
Selain itu bisa dicairkan tanpa harus melakukan resign atau mengundurkan diri. Hal ini seiring dengan perubahan peraturan yang dikeluarkan oleh Menteri Ketenagakerjaan.
Aturan pencairan saldo tersebut tercantum daam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2022. Permenaker tersebut secara efektif menghapuskan ketentuan yang sebelumnya tercantum dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.
Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjan menyampaikan bahwa Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan itu baru bisa dicairkan apabila pemiliknya sudah mencapai usia 56 tahun dalam hal ini pensiun. Kemudian, bisa dicairkan jika pemegang JHT telah meninggal dunia.
Pemegang JHT kini bisa mengambil sebagian manfaatnya dengan syarat sudah menjadi peserta selama minimal 10 tahun dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui program JHT ini, para pekerja dapat merencanakan masa pensiun dengan baik. Kemudian dapat menggunakan JHT sesuai keperluan.
Lantas apa saja syarat dan cara mencairkan saldo JHT tanpa perlu resign? Saat klaim saldo JHT dapat dilakukan secara online.
Dokumen-dokumen yang disiapkan berupa dokumen elektronik sehingga perlu melampirkan foto yang diperlukan.
Berikut ini langkah-langkah yang perlu diikuti:
Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang belum pensiun hanya dapat mengambil maksimal 10 persen dari total saldo sebagai persiapan untuk usia pensiun, dan maksimal 30 persen dari total saldo untuk keperluan perumahan.
Selain itu, pengambilan saldo hanya bisa dilakukan satu kali selama menjadi peserta. Kabar baiknya, proses mencairkan saldo terbilang cepat, yakni maksimal 5 hari sejak pengajuan dan persyaratan diterima.
***