
SERAYUNEWS- Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai Rp600 ribu kembali jadi topik panas di kalangan pekerja bergaji rendah.
Sejumlah unggahan di media sosial mengklaim bahwa BSU akan cair lagi pada November 2025. Namun, benarkah bantuan ini benar-benar akan disalurkan ulang bulan ini?
Melansir berbagai sumber, berikut kami sajikan ulasannya, menjawab apakah BSU Rp600 Ribu akan cair lagi di Bulan November 2025?
BSU merupakan bantuan langsung dari pemerintah bagi pekerja atau buruh yang terdampak kondisi ekonomi nasional dan memiliki penghasilan rendah.
Tujuannya, menjaga daya beli masyarakat dan membantu meringankan beban biaya hidup di tengah situasi ekonomi yang belum stabil.
Pada tahun 2025, setiap penerima mendapat total Rp600 ribu untuk dua bulan Rp300 ribu per bulan yang disalurkan melalui bank-bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) atau PT Pos Indonesia bagi yang belum memiliki rekening.
Mengacu pada Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, penerima BSU harus memenuhi kriteria berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK valid.
2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025, kategori Penerima Upah (PU).
3. Menerima gaji atau upah maksimal Rp3,5 juta per bulan.
4. Bukan ASN, TNI, maupun Polri.
5. Tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti PKH, Kartu Prakerja, atau BPNT.
Kemnaker menegaskan, penerima yang tidak memenuhi kriteria wajib mengembalikan dana ke kas negara.
BSU tahap pertama disalurkan pada periode Juni–Juli 2025 dengan total target penerima mencapai 17,5 juta pekerja.
Namun, data Kemnaker mencatat sekitar 1,35 juta penerima gagal menerima bantuan akibat data tidak valid atau status BPJS tidak aktif.
“Sebagian pekerja gugur karena gaji di atas Rp3,5 juta atau sudah menjadi ASN dan peserta PKH,” jelas Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri.
Dana yang tidak tersalurkan kemudian dikembalikan ke kas negara sesuai ketentuan.
Kabar tentang pencairan BSU tahap kedua di November 2025 dipastikan tidak benar alias hoaks.
Hal itu ditegaskan langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli. Menurutnya, hingga sekarang belum ada arahan atau kebijakan khusus terkait BSU tahap II.
“Jadi bisa dipastikan belum ada pencairan baru. Saya mau bilang bahwa BSU tahap dua tidak ada. Jadi yang beredar di media soal pengecekan tahap dua itu tidak betul,” ujar Yassierli.
Kemnaker menambahkan, BSU 2025 hanya dirancang untuk satu tahap penyaluran.
Fokus pemerintah kini dialihkan pada program perlindungan sosial reguler seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang dinilai lebih berkelanjutan.
Ada tiga alasan utama mengapa BSU tidak berlanjut di November:
1. BSU 2025 hanya satu tahap. Penyaluran telah rampung dan dievaluasi sejak Juli 2025.
2. Anggaran difokuskan ke program sosial reguler. Pemerintah memperkuat PKH, BPNT, dan program penciptaan lapangan kerja.
3. Prioritas fiskal dialihkan. Dana stimulus kuartal IV 2025 dialokasikan untuk ketahanan pangan, mitigasi bencana, dan stabilitas ekonomi nasional.
Bagi pekerja yang ingin memastikan apakah termasuk penerima BSU, berikut langkah mudahnya:
1. Buka situs resmi https://bsu.kemnaker.go.id
2. Klik menu “Cek NIK”
3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan kode keamanan
4. Klik “Cek Status”
Jika muncul keterangan “NIK Anda memenuhi kriteria sebagai calon penerima BSU 2025”, maka penerima tinggal menunggu proses pencairan dana ke rekening yang terdaftar.
Meskipun tidak ada tahap lanjutan di November, pemerintah memastikan tetap mendukung pekerja berpenghasilan rendah melalui berbagai skema bantuan sosial lainnya.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan, BSU menjadi bagian dari paket stimulus ekonomi nasional untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus mencegah PHK massal.
“BSU adalah wujud komitmen pemerintah untuk memperkuat perlindungan sosial bagi pekerja aktif dan menjaga stabilitas ekonomi nasional,” kata Airlangga.
Jadi, kabar yang menyebut BSU Rp600 ribu akan cair lagi di November 2025 tidak benar. Pemerintah belum mengumumkan program lanjutan, dan hingga kini BSU 2025 hanya memiliki satu tahap pencairan.
Masyarakat diimbau tidak mudah percaya pada informasi yang beredar di media sosial, dan selalu melakukan pengecekan di situs resmi bsu.kemnaker.go.id
atau kanal BPJS Ketenagakerjaan.