
SERAYUNEWS – Puasa Dzulhijjah menjadi salah satu amalan sunnah yang banyak dikerjakan umat Islam menjelang Hari Raya Idul Adha.
Ibadah ini dilaksanakan pada sembilan hari pertama bulan Dzulhijjah dan dikenal memiliki keutamaan besar, terutama puasa Tarwiyah pada 8 Dzulhijjah serta puasa Arafah pada 9 Dzulhijjah.
Namun, memasuki bulan Dzulhijjah, tidak sedikit umat Muslim yang masih memiliki utang puasa Ramadan karena alasan tertentu, seperti sakit, haid, perjalanan jauh, atau kondisi lain yang diperbolehkan dalam syariat.
Hal inilah yang kemudian memunculkan pertanyaan mengenai hukum menjalankan puasa sunnah Dzulhijjah ketika qadha puasa Ramadan belum selesai.
Sebagian masyarakat merasa khawatir puasa sunnah yang dilakukan tidak sah atau tidak mendapatkan pahala maksimal karena masih memiliki kewajiban mengganti puasa Ramadan sebelumnya.
Bulan Dzulhijjah termasuk salah satu bulan mulia dalam kalender Hijriah. Pada sepuluh hari pertamanya, umat Islam dianjurkan memperbanyak amal saleh karena waktu tersebut disebut sebagai hari-hari terbaik untuk beribadah.
Puasa sunnah pada awal Dzulhijjah dipercaya memiliki pahala besar dan menjadi kesempatan bagi umat Islam untuk meningkatkan ketakwaan. Rasulullah SAW juga menjelaskan bahwa amal ibadah pada hari-hari tersebut sangat dicintai Allah SWT.
Selain menjadi sarana mendekatkan diri kepada Allah, puasa Dzulhijjah juga memiliki banyak keutamaan lain seperti penghapusan dosa, peningkatan pahala, hingga menjadi salah satu amalan yang dapat melatih kesabaran dan pengendalian diri.
Puasa Arafah yang jatuh pada 9 Dzulhijjah bahkan dikenal memiliki keutamaan luar biasa karena dapat menghapus dosa setahun yang lalu dan setahun yang akan datang bagi orang yang menjalankannya dengan ikhlas.
Ulama menjelaskan bahwa seseorang tetap diperbolehkan menjalankan puasa Dzulhijjah meskipun masih memiliki utang puasa Ramadan.
Namun, sebagian ulama menilai lebih utama apabila qadha puasa Ramadan didahulukan karena sifatnya wajib.
Meski begitu, apabila seseorang berpuasa qadha pada hari-hari awal Dzulhijjah, ia tetap berpeluang mendapatkan keutamaan ibadah di bulan tersebut. Dengan kata lain, seseorang bisa memperoleh pahala qadha puasa sekaligus keutamaan hari-hari mulia Dzulhijjah.
Dalam sejumlah kitab fiqih dijelaskan bahwa puasa wajib yang dilakukan pada waktu-waktu istimewa tetap dapat mendatangkan keutamaan tambahan.
Karena itu, banyak umat Islam memilih mengganti utang puasa Ramadan pada tanggal 1 hingga 9 Dzulhijjah agar tetap dapat memanfaatkan momen penuh pahala tersebut.
Namun, penting dipahami bahwa niat utama yang digunakan tetap niat qadha puasa Ramadan karena puasa wajib tidak boleh dicampur secara langsung dengan niat puasa sunnah.
Bagi umat Islam yang masih memiliki utang puasa Ramadan, hal paling penting adalah memiliki niat untuk segera melunasinya. Jika jumlah utang puasa cukup banyak, maka sebaiknya mulai dicicil sejak jauh hari agar tidak menumpuk.
Namun apabila Dzulhijjah sudah tiba dan utang puasa belum selesai, umat Islam tetap bisa menjalankan qadha puasa pada hari-hari tersebut sambil berharap mendapatkan keberkahan bulan mulia.
Dengan memahami penjelasan para ulama, masyarakat diharapkan tidak lagi bingung dalam menentukan pilihan ibadah ketika bulan Dzulhijjah datang sementara kewajiban qadha puasa masih ada.***