SERAYUNEWS – Apakah BSU cair bulan Oktober? Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) kembali menjadi sorotan publik menjelang akhir tahun 2025.
Banyak pekerja berharap bantuan tersebut kembali cair pada bulan Oktober, mengingat tingginya biaya hidup dan kebutuhan ekonomi yang terus meningkat.
BSU merupakan salah satu bentuk bantuan sosial dari pemerintah yang diberikan kepada pekerja aktif peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Tujuan utama program ini adalah membantu meringankan beban ekonomi para pekerja dengan memberikan subsidi langsung ke rekening penerima.
Bantuan ini menjadi salah satu bentuk dukungan nyata pemerintah terhadap kesejahteraan tenaga kerja di Indonesia, terutama di tengah ketidakpastian ekonomi.
Sebelumnya, pelaksanaan BSU telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa BSU hanya diberikan untuk periode Juni dan Juli 2025. Penyaluran bantuan terakhir dilakukan pada bulan Agustus 2025, setelah sempat mengalami kendala teknis pada beberapa penerima.
Hingga saat ini, belum ada informasi resmi apakah program BSU akan dilanjutkan kembali untuk periode Oktober, November, atau Desember 2025.
Kemnaker masih belum mengeluarkan pernyataan atau surat keputusan baru terkait hal tersebut. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk menunggu pengumuman resmi dari pihak Kementerian agar tidak mudah percaya terhadap informasi yang beredar di media sosial.
Menurut laman resmi BSU Kemnaker, bantuan subsidi upah sebelumnya diberikan sebesar Rp600.000 yang langsung ditransfer ke rekening masing-masing penerima.
Penyalurannya dilakukan melalui bank-bank milik negara (Himbara), yakni BRI, BNI, Mandiri, dan BTN. Sementara itu, untuk wilayah Aceh, penyaluran dilakukan melalui Bank Syariah Indonesia (BSI).
Sambil menunggu kejelasan soal pencairan BSU berikutnya, ada baiknya pekerja memahami kembali syarat-syarat yang berlaku agar dapat memastikan apakah mereka berhak menjadi penerima.
Berdasarkan aturan yang berlaku, penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 harus memenuhi beberapa ketentuan berikut:
Pertama, penerima harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid.
Kedua, penerima harus terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, khususnya dalam kategori Pekerja Penerima Upah (PU).
Ketiga, pekerja yang berhak menerima BSU adalah mereka yang memiliki gaji atau upah maksimal Rp3,5 juta per bulan.
Selain itu, bantuan ini diprioritaskan bagi pekerja yang belum pernah menerima Program Keluarga Harapan (PKH) atau bantuan sosial lainnya dari pemerintah pada periode sebelumnya.
Syarat lainnya, penerima bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, maupun anggota Polri, karena BSU ditujukan khusus bagi pekerja swasta atau buruh yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Pemerintah menegaskan bahwa segala proses verifikasi data penerima dilakukan secara terpusat melalui sistem BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan bantuan diterima tepat sasaran.
Masyarakat juga diingatkan untuk tidak mudah tergiur oleh tautan atau pesan yang mengatasnamakan BSU dan meminta data pribadi, karena banyak modus penipuan yang memanfaatkan momen pencairan bantuan seperti ini.
Walaupun belum ada kepastian mengenai pencairan BSU di bulan Oktober 2025, peluang untuk program bantuan serupa di masa mendatang tetap terbuka.
Pemerintah disebut masih mengevaluasi dampak dan efektivitas program sebelumnya sebelum memutuskan kebijakan baru.
Dengan demikian, pekerja diharapkan tetap waspada terhadap informasi hoaks dan hanya mengikuti perkembangan melalui kanal resmi Kementerian Ketenagakerjaan serta situs BSU Kemnaker.
Kejelasan mengenai pencairan BSU lanjutan kemungkinan besar akan diumumkan setelah proses evaluasi dan alokasi anggaran diselesaikan oleh pemerintah.
Demikian informasi tentang jadwal pencairan BSU bulan Oktober 2025.***