
SERAYUNEWS – Bantuan Subsidi Upah (BSU) kembali menjadi topik yang ramai diperbincangkan di awal tahun 2026.
Program bantuan tunai yang sebelumnya disalurkan melalui BPJS Ketenagakerjaan ini dinilai sangat membantu pekerja dengan penghasilan terbatas, terutama saat harga kebutuhan pokok mengalami kenaikan signifikan.
Pada penyaluran terakhir, pemerintah memberikan bantuan sebesar Rp600 ribu per orang yang dicairkan sekaligus. Dana tersebut terbukti menjadi penopang daya beli jutaan pekerja formal di tengah tekanan ekonomi.
Tidak heran jika memasuki tahun 2026, banyak buruh dan karyawan kembali menanti kepastian kelanjutan program ini.
Namun, hingga pertengahan Januari 2026, sinyal dari pemerintah masih belum menunjukkan kepastian yang jelas.
Berdasarkan informasi resmi yang disampaikan Kementerian Ketenagakerjaan, hingga kini belum ada keputusan terkait penyaluran Bantuan Subsidi Upah di tahun 2026. Pemerintah belum mengumumkan jadwal, mekanisme, maupun anggaran khusus untuk program tersebut.
Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan, Faried Abdurrahman Nur Yuliono, menyampaikan bahwa belum ada kebijakan baru mengenai BSU.
Ia menegaskan bahwa apabila pemerintah memutuskan untuk melanjutkan program tersebut, pengumuman akan disampaikan secara terbuka melalui kanal resmi Kemnaker.
Pernyataan serupa juga disampaikan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli. Ia menyebut hingga saat ini belum ada arahan dari Presiden Prabowo Subianto terkait kelanjutan BSU. Dengan kondisi tersebut, pemerintah mengisyaratkan bahwa peluang pencairan BSU di awal tahun 2026 tergolong kecil.
Sebagai catatan, BSU terakhir kali disalurkan pada periode Juli hingga Agustus 2025. Saat itu, bantuan menjangkau sekitar 16 juta pekerja di seluruh Indonesia. Setiap penerima memperoleh total Rp600 ribu yang merupakan akumulasi subsidi dua bulan.
Program tersebut dirancang sebagai bantalan ekonomi untuk menjaga daya beli pekerja formal berupah rendah di tengah dinamika ekonomi nasional.
Namun, sifat BSU yang situasional membuat kelanjutannya sangat bergantung pada kondisi fiskal negara dan prioritas anggaran pemerintah.
Pemerintah saat ini masih melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kemampuan keuangan negara.
Selain itu, kondisi ekonomi global dan nasional juga menjadi faktor penting sebelum memutuskan apakah BSU kembali diluncurkan.
Fokus anggaran negara pada tahun 2026 disebut akan diarahkan pada program-program strategis jangka panjang, termasuk ketahanan pangan, pendidikan, dan perlindungan sosial yang lebih terintegrasi. Oleh sebab itu, kebijakan bantuan langsung tunai seperti BSU masih berada dalam tahap kajian.
Meski belum ada keputusan resmi, masyarakat dapat merujuk pada pola penyaluran BSU pada tahun-tahun sebelumnya.
Jika program ini kembali dijalankan, besar kemungkinan kriteria penerima tidak akan jauh berbeda.
Pekerja yang berpeluang menerima BSU umumnya adalah Warga Negara Indonesia yang memiliki Nomor Induk Kependudukan aktif dan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Selain itu, batas penghasilan biasanya ditetapkan maksimal Rp3,5 juta per bulan atau menyesuaikan dengan upah minimum wilayah.
Kelompok aparatur negara seperti ASN, TNI, dan Polri dipastikan tidak termasuk dalam sasaran penerima.
Pemerintah juga mensyaratkan penerima BSU tidak sedang memperoleh bantuan sosial lain pada periode yang sama, seperti Program Keluarga Harapan atau bantuan usaha mikro.
Di tengah ketidakpastian ini, pekerja diimbau tetap berhati-hati terhadap maraknya informasi palsu. Pemerintah menegaskan bahwa pengecekan status BSU hanya dapat dilakukan melalui saluran resmi.
Masyarakat dapat memantau status bantuan melalui situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan atau aplikasi JMO milik BPJS Ketenagakerjaan.
Tidak ada mekanisme pendaftaran mandiri, karena penentuan penerima sepenuhnya berdasarkan data yang telah diverifikasi pemerintah.
Isu BSU kerap dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk menyebarkan tautan palsu yang berpotensi mencuri data pribadi. Kemnaker mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya pada pesan berantai di media sosial atau aplikasi percakapan.
Informasi valid terkait BSU hanya akan diumumkan melalui situs resmi kemnaker.go.id serta akun media sosial resmi Kementerian Ketenagakerjaan. Jika menemukan tautan mencurigakan, masyarakat diminta segera melaporkannya.
Dengan kondisi tersebut, pekerja diharapkan tetap tenang dan terus memantau informasi resmi. Pemerintah menegaskan setiap kebijakan bantuan akan diumumkan secara terbuka dan transparan.***