
SERAYUNEWS – Bulan Suro atau Muharram sering kali menjadi perbincangan di tengah masyarakat, terutama terkait dengan pelaksanaan pernikahan.
Tidak sedikit keluarga yang menghindari menggelar akad nikah maupun resepsi pada bulan ini karena adanya kepercayaan turun-temurun yang berkembang dalam budaya Jawa.
Di sisi lain, banyak calon pengantin yang bertanya-tanya apakah benar menikah di bulan Suro dilarang dalam Islam.
Perbedaan pandangan antara ajaran agama dan tradisi budaya inilah yang membuat topik pernikahan di bulan Suro selalu menarik untuk dibahas.
Lalu, bagaimana sebenarnya hukum menikah di bulan Suro menurut Islam dan mengapa sebagian masyarakat masih menganggapnya sebagai bulan yang kurang baik untuk menggelar hajatan?
Kepercayaan mengenai larangan menikah di bulan Suro telah berkembang sejak lama. Dalam budaya Jawa, bulan ini sering disebut sebagai waktu untuk menahan diri dari berbagai perayaan yang bersifat meriah.
Salah satu alasan yang kerap dikemukakan adalah karena Suro dianggap sebagai masa untuk prihatin dan mendekatkan diri kepada Tuhan.
Oleh sebab itu, pesta besar seperti pernikahan dinilai kurang sesuai dengan suasana spiritual yang ingin dibangun selama bulan tersebut.
Selain itu, terdapat keyakinan lama yang menyebut bulan Suro sebagai “sasine ratu” atau bulannya para raja.
Pada masa lampau, masyarakat biasa dipercaya tidak dianjurkan menggelar hajatan besar karena bulan tersebut identik dengan kegiatan keraton dan ritual kerajaan.
Di beberapa daerah juga berkembang mitos bahwa pasangan yang menikah pada bulan Suro berpotensi mengalami kesulitan rumah tangga, masalah ekonomi, atau ketidakharmonisan dalam pernikahan. Meski demikian, kepercayaan tersebut tidak memiliki dasar dalam ajaran Islam dan lebih merupakan bagian dari tradisi lokal yang diwariskan dari generasi ke generasi.
Dalam pandangan Islam, menikah di bulan Suro atau Muharram diperbolehkan dan tidak ada larangan sama sekali. Tidak terdapat dalil dalam Al-Qur’an maupun hadis yang mengharamkan atau melarang akad nikah pada bulan tersebut.
Islam mengajarkan bahwa pernikahan merupakan ibadah yang dianjurkan. Selama syarat dan rukun nikah terpenuhi, maka pernikahan yang dilaksanakan pada bulan apa pun tetap sah dan bernilai ibadah.
Para ulama juga menjelaskan bahwa tidak ada konsep bulan sial atau hari buruk dalam Islam yang dapat menyebabkan seseorang dilarang melakukan kebaikan.
Justru Muharram merupakan bulan yang dimuliakan sehingga berbagai amal saleh sangat dianjurkan untuk dilakukan.
Pandangan ini sejalan dengan prinsip Islam yang menolak keyakinan bahwa suatu waktu tertentu dapat membawa kesialan dengan sendirinya. Kebaikan dan keburukan dalam kehidupan manusia pada akhirnya bergantung pada kehendak Allah SWT, bukan karena bulan atau tanggal tertentu.
Karena itu, pasangan yang ingin melangsungkan akad nikah pada bulan Suro tidak perlu merasa khawatir dari sisi hukum agama. Pernikahan tetap diperbolehkan dan sah selama dilaksanakan sesuai ketentuan syariat.
Penting untuk memahami bahwa tradisi budaya dan ajaran agama merupakan dua hal yang berbeda. Budaya lahir dari kebiasaan masyarakat yang berkembang selama bertahun-tahun, sedangkan hukum agama bersumber dari dalil-dalil yang jelas.
Menghormati adat istiadat tentu merupakan hal yang baik, terutama jika bertujuan menjaga hubungan harmonis dalam keluarga dan lingkungan sekitar.
Namun, masyarakat juga perlu memahami bahwa larangan menikah di bulan Suro tidak termasuk ketentuan yang diwajibkan dalam Islam.
Bagi keluarga yang masih memegang teguh tradisi Jawa, keputusan menunda pernikahan hingga bulan berikutnya sering dilakukan sebagai bentuk penghormatan terhadap adat.
Sebaliknya, banyak pula keluarga yang memilih tetap melangsungkan akad nikah di bulan Suro karena berpegang pada pandangan agama.
Demikian penjelasan tentang apakah bulan Suro boleh menikah atau tidak. Semoga informasi ini bermanfaat.***