SERAYUNEWS- Apakah gaji pegawai Koperasi Desa Merah Putih mencapai UMR? Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih) merupakan inisiatif pemerintah untuk memperkuat ekonomi desa melalui pembentukan koperasi di seluruh Indonesia.
Dengan target pembentukan hingga 80.000 unit koperasi, program ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui penyediaan layanan dasar dan peluang kerja baru.
Program pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih) resmi mulai pada Maret 2025.
Inisiatif ini diluncurkan oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai bagian dari upaya memperkuat ekonomi desa dan mempercepat pengentasan kemiskinan.
Pelaksanaan program ini diatur melalui Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 27 Maret 2025.
Pemerintah menargetkan pembentukan 80.000 koperasi di seluruh desa dan kelurahan di Indonesia.
Proses pembentukan koperasi ini rencananya berlangsung secara bertahap mulai Maret hingga Juni 2025, dengan peluncuran resmi pada 12 Juli 2025 bertepatan dengan Hari Koperasi Nasional .
Meskipun belum ada pengumuman resmi mengenai besaran gaji pegawai Kopdes Merah Putih, beberapa sumber menyebutkan bahwa gaji pegawai koperasi kemungkinan besar akan mengikuti standar Upah Minimum Regional (UMR) yang berlaku di masing-masing wilayah.
Selain itu, besaran gaji juga akan sesuai dengan jenis pekerjaan dan tingkat tanggung jawab yang pegawai emban.
Beberapa bocoran menyebut bahwa pemerintah telah menyiapkan dana sebesar Rp 3 hingga 5 miliar untuk setiap unit koperasi. Dana ini mencakup pembangunan fasilitas koperasi, operasional, serta gaji pegawai.
Meskipun koperasi memiliki fleksibilitas dalam menentukan gaji, mereka tetap terikat oleh peraturan ketenagakerjaan nasional.
Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan peraturan pelaksananya, termasuk peraturan mengenai Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), pengusaha tidak boleh membayar upah lebih rendah dari upah minimum yang berlaku.
Namun, dalam penjelasan UU Cipta Kerja bahwa UMP atau UMK tidak berlaku bagi usaha kecil dan mikro.
Upah pada usaha mikro dan kecil ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh di perusahaan.
Paling sedikit sebesar 50% dari rata-rata konsumsi masyarakat di tingkat provinsi dan nilai upah yang disepakati minimal 25% di atas garis kemiskinan di tingkat provinsi.
Kesimpulan
Berdasarkan informasi yang tersedia, gaji pegawai Koperasi Desa Merah Putih kemungkinan besar akan memenuhi atau bahkan melebihi standar Upah Minimum Regional (UMR) yang berlaku di masing-masing wilayah.
Besaran gaji akan sesuai dengan posisi, tanggung jawab, dan skala koperasi. Meskipun demikian, kepastian mengenai besaran gaji masih menunggu pengumuman resmi dari pemerintah.
Program Kopdes Merah Putih tidak hanya membuka peluang kerja baru bagi masyarakat desa, tetapi juga berpotensi meningkatkan kesejahteraan melalui penyediaan layanan dasar dan stabilitas harga pangan.
Dengan demikian, inisiatif ini harapannya dapat menjadi langkah strategis dalam pemerataan ekonomi dan pembangunan desa di Indonesia.
Itu dia informasi lengkap tentang gaji pegawai Koperasi Desa Merah Putih.***