SERAYUNEWS- Apakah KIP Kuliah bisa untuk daftar jalur mandiri 2025? Simak ulasannya di sini.
Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) adalah program bantuan biaya pendidikan dari pemerintah bagi calon mahasiswa berprestasi yang memiliki keterbatasan ekonomi.
Program ini memberikan pembebasan biaya pendidikan dan bantuan biaya hidup bagi penerimanya.
Penerima KIP Kuliah 2025 akan mendapatkan dua jenis bantuan utama.
Pembebasan biaya kuliah yang dibayarkan langsung ke perguruan tinggi tempat mahasiswa menempuh pendidikan.
Dengan adanya bantuan ini, perguruan tinggi tidak boleh meminta tambahan biaya pendidikan dari mahasiswa penerima KIP Kuliah.
2. Biaya Hidup: Bantuan biaya hidup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari selama masa studi. Besaran bantuan biaya hidup ini terbagi ke dalam lima klaster wilayah.
Pembagian klaster ini berdasarkan pada hasil survei biaya hidup di berbagai kota atau kabupaten serta survei sosial ekonomi nasional oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
Jawabannya adalah ya, KIP Kuliah 2025 dapat digunakan untuk semua jalur penerimaan, termasuk jalur mandiri.
KIP Kuliah 2025 bertujuan untuk memberikan kesempatan yang lebih luas bagi calon mahasiswa dari keluarga kurang mampu untuk mengakses pendidikan tinggi.
Program ini mencakup semua jalur seleksi masuk perguruan tinggi.
Dengan demikian, calon mahasiswa yang mendaftar melalui jalur mandiri tetap berhak mendapatkan pembiayaan dari KIP Kuliah, asalkan memenuhi kriteria.
Calon mahasiswa yang ingin mendaftar KIP Kuliah melalui jalur mandiri dapat mengikuti langkah-langkah berikut.
Calon peserta melakukan pendaftaran secara online melalui laman resmi KIP Kuliah di https://kip-kuliah.kemdiktisaintek.go.id/ atau melalui aplikasi mobile KIP Kuliah.
Pada tahap ini, calon peserta harus memasukkan data seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), dan alamat email yang valid.
2. Validasi Data
Sistem akan memvalidasi data calon peserta. Jika validasi berhasil, calon peserta akan menerima nomor pendaftaran dan kode akses yang terkirim ke alamat email terdaftar.
3. Pemilihan Jalur Seleksi
Setelah berhasil login, calon peserta harus memilih jalur seleksi, dalam hal ini jalur mandiri, pada menu seleksi di sistem KIP Kuliah.
4. Pendaftaran di Perguruan Tinggi
Calon peserta kemudian melakukan pendaftaran di portal seleksi mandiri perguruan tinggi tujuan sesuai dengan jadwal dan ketentuan yang berlaku di masing-masing perguruan tinggi.
5. Verifikasi dan Penetapan
Setelah dinyatakan diterima di perguruan tinggi melalui jalur mandiri, calon penerima KIP Kuliah akan menjalani proses verifikasi lebih lanjut di perguruan tinggi sebelum diusulkan ke Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) untuk penetapan sebagai penerima KIP Kuliah.
Demikian informasi tentang penggunaan KIP Kuliah untuk daftar Seleksi Mandiri 2025. Semoga berhasil.***(Ika Sriani)