
SERAYUNEWS- Apakah KIP kuliah bisa dicabut? Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah merupakan salah satu program bantuan pendidikan unggulan dari pemerintah Indonesia yang bertujuan membuka akses pendidikan tinggi bagi mahasiswa dari keluarga kurang mampu.
Melalui program ini, mahasiswa penerima mendapatkan bantuan biaya pendidikan sekaligus tunjangan hidup selama masa studi, baik untuk jenjang diploma maupun sarjana.
Namun, tidak semua penerima dapat menikmati bantuan ini hingga lulus. Pemerintah menetapkan sejumlah ketentuan yang wajib dipatuhi oleh mahasiswa penerima agar hak bantuan tetap berlaku. Jika melanggar aturan tersebut, KIP Kuliah bisa saja dicabut sewaktu-waktu.
Mengutip informasi dari laman resmi Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Kemendikti Saintek), setiap penerima KIP Kuliah diwajibkan menandatangani surat pernyataan kesediaan mengikuti seluruh kegiatan tridarma perguruan tinggi meliputi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Surat tersebut menjadi dasar komitmen mahasiswa untuk aktif dan berprestasi selama menjalani perkuliahan.
Ketentuan mengenai pencabutan bantuan KIP Kuliah diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Program Indonesia Pintar (Persesjen PIP) Nomor 10 Tahun 2022, khususnya pada bagian huruf G.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa bantuan pendidikan ini dapat dihentikan apabila penerima tidak lagi memenuhi syarat administratif, akademik, atau sosial ekonomi yang telah ditetapkan.
Artinya, mahasiswa yang tidak mematuhi kewajiban, melanggar ketentuan kampus, atau mengalami perubahan status ekonomi yang signifikan bisa kehilangan haknya sebagai penerima KIP Kuliah.
Pemerintah menegaskan setidaknya terdapat beberapa alasan utama yang dapat membuat bantuan KIP Kuliah dicabut.
1. Mahasiswa berhenti kuliah atau meninggal dunia.
Apabila mahasiswa memutuskan tidak melanjutkan studi, mengundurkan diri, atau meninggal dunia, maka hak atas bantuan otomatis dihentikan karena sudah tidak lagi memenuhi kriteria penerima.
2. Pindah kampus tanpa prosedur resmi.
Mahasiswa yang berpindah perguruan tinggi tanpa mengikuti prosedur administrasi yang sah akan dihapus dari daftar penerima program. Proses pindah kuliah wajib dilaporkan melalui sistem resmi agar data tetap valid.
3. Terjadi peningkatan status ekonomi.
Program KIP Kuliah ditujukan bagi mahasiswa dari keluarga prasejahtera. Jika dalam perjalanan studi penerima terbukti mengalami peningkatan ekonomi signifikan misalnya memiliki kendaraan mewah atau aset bernilai tinggi, maka bantuannya bisa dihentikan karena dianggap sudah mampu secara finansial.
4. Melebihi masa studi yang ditentukan.
KIP Kuliah hanya menanggung biaya hingga delapan semester untuk program sarjana dan diploma empat (D4), serta enam semester untuk program diploma tiga (D3). Bila mahasiswa melewati batas waktu tersebut, bantuan otomatis berhenti agar dana dapat dialokasikan bagi penerima baru.
5. Tidak memenuhi standar akademik minimum.
Mahasiswa penerima KIP Kuliah wajib mempertahankan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00 di setiap semester. Jika nilai IPK turun di bawah standar dan tidak menunjukkan peningkatan, maka bantuan bisa dicabut sesuai kebijakan lembaga penyelenggara.
6. Terlibat pelanggaran hukum atau etika.
Mahasiswa yang terlibat dalam tindakan kriminal, kekerasan, atau pelanggaran berat lainnya akan langsung kehilangan status sebagai penerima beasiswa. Pemerintah menilai integritas dan perilaku menjadi bagian penting dari tanggung jawab penerima bantuan.
7. Mengubah status pernikahan.
Pernikahan tidak dilarang bagi mahasiswa penerima, namun jika setelah menikah mahasiswa dinilai telah memiliki penopang finansial baru, bantuan bisa dihentikan karena dianggap tidak lagi memenuhi kriteria ekonomi rentan.
8. Mengambil cuti kuliah terlalu lama.
Cuti akademik lebih dari dua semester tanpa alasan medis yang jelas juga menjadi alasan penghentian. Program KIP Kuliah diperuntukkan bagi mahasiswa yang aktif menempuh pendidikan secara berkelanjutan.
Kementerian Pendidikan menekankan bahwa penerima KIP Kuliah harus menjaga kejujuran dan konsistensi dalam melaporkan kondisi sosial ekonominya.
Program ini dirancang agar dana bantuan tepat sasaran dan memberikan manfaat maksimal bagi mahasiswa yang benar-benar membutuhkan.
Mahasiswa yang merasa tidak lagi memenuhi kriteria disarankan untuk melapor kepada pihak kampus agar proses administrasi pencabutan dapat dilakukan secara tertib. Transparansi ini penting untuk menjaga kredibilitas program bantuan pendidikan nasional.
Melalui pengawasan yang ketat dan pemahaman yang benar terhadap aturan, diharapkan KIP Kuliah dapat terus menjadi jembatan kesempatan pendidikan bagi generasi muda Indonesia yang berprestasi, tanpa harus terkendala faktor ekonomi.
Demikian informasi tentang apakah KIP kuliah bisa dicabut.***