SERAYUNEWS – Berikut ini informasi tentang apakah pendaftaran UIN bisa menggunakan KIP Kuliah.
Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) adalah program bantuan pendidikan yang ditujukan bagi siswa berprestasi dari keluarga kurang mampu untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi.
Namun, mekanisme penggunaan KIP Kuliah berbeda tergantung pada jenis perguruan tinggi yang dituju, terutama antara perguruan tinggi di bawah naungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) serta Kementerian Agama (Kemenag).
Pada tahun 2025, penerimaan mahasiswa baru di Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) dilakukan melalui dua jalur utama: Seleksi Prestasi Akademik Nasional (SPAN-PTKIN) dan Ujian Masuk (UM-PTKIN). Berikut adalah jadwal lengkap untuk kedua jalur tersebut:
Universitas Islam Negeri (UIN) berada di bawah naungan Kemenag. Pada tahun sebelumnya, 2024, siswa yang mendaftar ke UIN melalui Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) tidak dapat menggunakan KIP Kuliah yang dikelola oleh Kemendikbudristek.
Hal ini disebabkan karena pendanaan KIP Kuliah untuk PTKIN, termasuk UIN, berasal dari Kemenag, bukan dari Kemendikbudristek.
Untuk tahun 2025, meskipun belum ada pengumuman resmi mengenai perubahan kebijakan ini, calon mahasiswa yang ingin mendaftar ke UIN disarankan untuk mengikuti seleksi yang diselenggarakan oleh Kemenag, seperti Ujian Mandiri PTKIN.
Dengan mengikuti jalur seleksi ini, mahasiswa berkesempatan mendapatkan KIP Kuliah yang dikelola oleh Kemenag.
Sebagai contoh, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta telah membuka pendaftaran KIP Kuliah pada tahun 2024 dengan persyaratan sebagai berikut:
Proses pendaftaran dilakukan secara daring melalui portal yang disediakan oleh UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Demikian informasi tentang apakah pendaftaran UIN bisa menggunakan KIP Kuliah.***