SERAYUNEWS – Fenomena Gerhana Bulan Total diprediksi akan terjadi di berbagai belahan dunia pada tanggal 14 Maret 2025.
Namun, banyak umat Muslim di Indonesia bertanya-tanya, apakah perlu melaksanakan Sholat Khusuf pada gerhana kali ini?
Rupanya, Kementerian Agama (Kemenag) akhirnya memberikan penjelasan terkait hal ini.
Berdasarkan lamaan resmi Kemenag, Gerhana Bulan kali ini akan melintasi wilayah Amerika, Eropa, hingga Asia, termasuk sebagian wilayah Lautan Pasifik.
Berdasarkan data dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), puncak gerhana diprediksi terjadi pada pukul 13:54 WIB, di mana saat itu posisi Bulan masih berada di bawah cakrawala di wilayah Indonesia.
Menurut Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Kementerian Agama, Arsad Hidayat seluruh fase utama gerhana tidak dapat diamati langsung di Indonesia.
Kecuali fase akhir penumbra yang samar, yang kemungkinan hanya bisa terlihat di wilayah Indonesia bagian Timur seperti Papua, Maluku Utara, sebagian wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT), serta Sulawesi.
Kemudian, pertanyaan yang kini banyak muncul di kalangan masyarakat adalah, apakah Sholat Khusuf (Sholat Gerhana) tetap disunnahkan meskipun Gerhana Bulan tidak bisa terlihat secara langsung?
Menurut penjelasan Kemenag, dalam ajaran Islam, Sholat Khusuf hanya disunnahkan jika gerhana dapat dilihat kasat mata.
Namun, karena fenomena Gerhana Bulan 14 Maret 2025 ini tidak bisa diamati di langit Indonesia, maka Sholat Gerhana tidak disunnahkan untuk dilakukan.
“Karena yang terjadi di Indonesia hanya fase akhir penumbra yang nyaris tidak terlihat, maka tidak ada anjuran untuk melaksanakan Salat Gerhana” jelas Arsad Hidayat dalam keterangannya pada Jumat, 14 Maret 2025.
Meskipun tidak dapat diamati langsung di langit Indonesia, masyarakat yang ingin menyaksikan fenomena ini masih bisa mengikuti siaran langsung dari lembaga astronomi internasional yang menyiarkan proses gerhana secara virtual.
Dengan kemajuan teknologi saat ini, pengamatan gerhana dapat dilakukan melalui live streaming dari berbagai platform.
Hal ini juga membantu umat Muslim untuk memahami ilmu astronomi Islam dengan lebih baik, seperti yang dianjurkan oleh Kementerian Agama.
Jadi kesimpulannya, karena pada gerhana kali ini, yang tampak di Indonesia hanyalah fase penumbra yang sangat samar, maka Sholat Khusuf tidak perlu dilaksanakan.
Dengan penjelasan ini, diharapkan umat Muslim dapat memahami hukum melaksanakan Sholat Khusuf sesuai syariat Islam.
Yang jelas, fenomena Gerhana Bulan bakal tetap menjadi momen yang mengingatkan umat Islam akan kebesaran Allah SWT.***