SERAYUNEWS – Kapan THR PNS dan PPPK 2025 cair? Simak berapa besaran THR yang akan diterima dan skema pencairannya.
Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) selalu menjadi perhatian menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Pada tahun 2025, pemerintah telah menyiapkan anggaran besar untuk memastikan pencairan THR bagi ASN berjalan lancar.
Lalu, kapan tepatnya THR PNS dan PPPK 2025 akan cair? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Dalam rapat koordinasi tingkat menteri yang berlangsung pada Kamis, 27 Februari 2025, para menteri menyatakan bahwa Tunjangan Hari Raya bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) rencananya akan dicairkan paling cepat tiga minggu sebelum Lebaran 2025 atau Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
Jika perhitungan Idul Fitri jatuh pada 31 Maret 2025, maka pencairan THR bagi PNS dan PPPK diperkirakan dapat dimulai pada pekan depan, yakni awal Maret 2025.
THR PNS dijadwalkan cair pada bulan Maret, diperkirakan sekitar tanggal 17-20 Maret 2025, paling cepat 10 hari kerja sebelum Lebaran yang diperkirakan jatuh pada 31 Maret atau 1 April 2025.
Anggaran yang telah disiapkan pemerintah untuk pencairan THR ASN tahun 2025 mencapai Rp 50 triliun. Dana ini akan disalurkan kepada seluruh ASN di tingkat pusat maupun daerah, termasuk PPPK yang juga berhak menerima tunjangan tersebut.
Dengan adanya pencairan ini, diharapkan para abdi negara dapat mempersiapkan kebutuhan Lebaran dengan lebih baik.
Pencairan THR bagi PNS dan PPPK mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Berikut adalah tahapan pencairannya:
Penetapan Peraturan Pemerintah (PP) Tentang THR
Pemerintah akan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur besaran dan mekanisme pencairan THR. Regulasi ini menjadi dasar bagi Kementerian Keuangan dan instansi terkait dalam menyalurkan anggaran THR kepada ASN.
1. Penetapan Anggaran di Instansi Pemerintah
Setelah regulasi ditetapkan, setiap instansi pemerintah akan menetapkan anggaran THR sesuai dengan daftar pegawai yang berhak menerima tunjangan tersebut.
2. Pengajuan Dokumen Pencairan ke KPPN
Setiap instansi wajib mengajukan dokumen pencairan THR kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) yang bertanggung jawab untuk mencairkan dana.
3. Penyaluran THR ke Rekening Pegawai
Setelah proses administrasi selesai, KPPN akan mentransfer dana THR langsung ke rekening masing-masing ASN. Biasanya, pencairan dilakukan secara bertahap sesuai dengan kesiapan administrasi di setiap instansi.
Tunjangan Hari Raya 2025 diberikan kepada ASN, termasuk:
Besaran THR yang diterima masing-masing pegawai akan disesuaikan dengan golongan dan tunjangan yang melekat pada mereka.
Pencairan THR ini meliputi gaji pokok yang sudah mengalami kenaikan sebesar 8% di tahun 2025, serta berbagai tunjangan yang melekat.
Biasanya, THR yang diterima mencakup gaji pokok serta tunjangan yang melekat, seperti tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan.
Berdasarkan informasi yang terbatas, rentang gaji pokok PNS di tahun 2025 diperkirakan mulai dari sekitar Rp 3.571.050 hingga Rp 7.542.150. Angka besaran THR tersebut sangat bervariasi dan bergantung pada golongan, masa kerja, dan jenjang pendidikan PNS.
THR bagi PNS dan PPPK tahun 2025 direncanakan cair mulai awal Maret 2025, atau sekitar tiga minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri yang jatuh pada 31 Maret 2025.
Dengan anggaran sebesar Rp 50 triliun, pemerintah memastikan seluruh ASN menerima hak mereka sebelum Lebaran tiba.
Proses pencairan akan dilakukan sesuai dengan regulasi dan mekanisme yang telah ditetapkan, sehingga diharapkan berjalan lancar dan tepat waktu. Dengan adanya THR ini, para ASN dapat mempersiapkan kebutuhan Hari Raya dengan lebih baik.
***