SERAYUNEWS – Apakah PPPK Paruh Waktu bisa dapat cuti? Status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu kini menjadi salah satu topik yang cukup banyak diperbincangkan, terutama setelah pemerintah memperkenalkan skema kerja fleksibel bagi tenaga non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN).
Salah satu pertanyaan yang sering muncul dari publik adalah: apakah PPPK Paruh Waktu tetap mendapatkan hak cuti sebagaimana pegawai penuh waktu?
Menjawab hal tersebut, pemerintah melalui Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 7 Tahun 2022 telah menegaskan bahwa PPPK Paruh Waktu tetap memiliki hak cuti, sama seperti pegawai penuh waktu.
Hak ini mencakup cuti tahunan, cuti sakit, cuti melahirkan, serta cuti bersama yang ditetapkan oleh pemerintah.
PPPK Paruh Waktu merupakan formasi yang dibuka khusus bagi pelamar Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) yang tidak lulus seleksi tahun 2024.
Berdasarkan Kemenpan RB Nomor 16 Tahun 2025, mereka dapat diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu melalui usulan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi.
Sesuai namanya, status “paruh waktu” berarti masa kerja mereka bersifat kontraktual dengan durasi satu tahun dan akan dievaluasi setiap tiga bulan serta setiap akhir tahun.
Evaluasi ini menjadi dasar untuk menentukan apakah kontrak kerja akan diperpanjang atau pegawai tersebut akan diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu
Meskipun bersifat kontrak tahunan, status paruh waktu tidak mengurangi hak-hak dasar PPPK, termasuk hak untuk memperoleh cuti sesuai ketentuan perundangan. Pemerintah menegaskan bahwa prinsip perlindungan dan kesejahteraan pegawai tetap dijaga secara proporsional.
Berikut ini jenis jenis cutinya:
1. Cuti Tahunan
PPPK Paruh Waktu yang telah bekerja minimal satu tahun berhak atas cuti tahunan selama 12 hari kerja. Namun, bagi mereka yang masa kerjanya belum mencapai satu tahun, cuti tahunan tetap dapat diberikan dalam kondisi tertentu, misalnya:
2. Cuti Sakit
Baik PPPK Paruh Waktu maupun Penuh Waktu berhak mengajukan cuti sakit dengan ketentuan yang diatur secara rinci. Bila sakit hanya satu hari, pegawai cukup melapor secara tertulis kepada atasan dengan melampirkan surat keterangan dokter.
Jika sakit berlangsung antara dua hingga 14 hari, pegawai wajib mengajukan permintaan cuti secara tertulis kepada Pejabat yang Berwenang Memberikan Cuti, tetap disertai surat keterangan dokter yang memuat alasan medis, lamanya cuti, dan pernyataan perlunya istirahat.
Selain itu, PPPK yang mengalami keguguran kandungan juga berhak atas cuti sakit maksimal satu setengah bulan, sesuai dengan kondisi medis dan surat keterangan dari dokter.
3. Cuti Melahirkan
Hak cuti melahirkan bagi PPPK Paruh Waktu berlaku untuk kelahiran anak pertama hingga anak ketiga, dengan durasi maksimal tiga bulan. Permintaan cuti harus diajukan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang dan disertai dokumen pendukung seperti surat dokter atau bidan.
Cuti melahirkan ini menjadi salah satu bentuk perlindungan terhadap pegawai perempuan agar tetap dapat menyeimbangkan antara karier dan peran keluarga.
4. Cuti Bersama
Selain tiga jenis cuti di atas, PPPK Paruh Waktu juga tetap memperoleh cuti bersama nasional yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden. Ketentuannya sama seperti pegawai negeri sipil (PNS) dan tidak mengurangi jatah cuti tahunan.
Dengan adanya aturan tersebut, pemerintah memastikan bahwa PPPK Paruh Waktu tetap mendapat perlakuan yang adil dan layak.
Status kerja yang lebih fleksibel bukan berarti hak-hak dasar mereka dikurangi. Sebaliknya, regulasi ini justru memberi jaminan agar pegawai tetap dapat menjalankan pekerjaan secara profesional tanpa mengorbankan kesejahteraan pribadi.
Melalui mekanisme evaluasi berkala dan sistem cuti yang jelas, pemerintah berharap skema PPPK Paruh Waktu mampu menciptakan ekosistem kerja yang efisien, adaptif, dan tetap manusiawi.
Bagi tenaga kerja non-ASN yang ingin terus berkontribusi di sektor publik, sistem ini bisa menjadi peluang untuk menunjukkan kinerja dan profesionalisme sebelum beralih ke status penuh waktu.
Demikian informasi tentang cuti untuk PPPK Paruh Waktu.***