
SERAYUNEWS – Bulan Ramadhan merupakan momen istimewa bagi umat Islam karena di dalamnya terdapat kewajiban menjalankan ibadah puasa.
Namun, di tengah pelaksanaannya, muncul pertanyaan yang cukup sering dibahas dalam kajian fikih: apakah puasa seseorang tetap sah jika ia meninggalkan shalat Jumat?
Terutama bagi laki-laki muslim yang sejatinya memiliki kewajiban menghadiri shalat Jumat berjamaah.
Pertanyaan ini penting karena puasa dan shalat sama-sama termasuk ibadah wajib. Untuk memahami jawabannya, perlu ditinjau dari sudut pandang hukum Islam serta alasan di balik seseorang meninggalkan shalat Jumat.
Puasa dan Shalat sebagai Pilar Ibadah Wajib
Dalam ajaran Islam, puasa Ramadhan termasuk rukun Islam yang wajib ditunaikan oleh setiap muslim yang telah baligh dan mampu. Puasa dilaksanakan sejak terbit fajar hingga terbenam matahari.
Selain puasa, umat Islam juga diwajibkan menunaikan shalat lima waktu setiap hari. Khusus bagi laki-laki muslim, terdapat tambahan kewajiban berupa shalat Jumat berjamaah.
Perintah shalat Jumat ditegaskan dalam Al-Qur’an surat Al-Jumu’ah ayat 9 yang memerintahkan kaum beriman untuk segera menuju masjid ketika adzan Jumat dikumandangkan dan meninggalkan aktivitas duniawi.
Dengan demikian, baik puasa Ramadhan maupun shalat Jumat memiliki kedudukan hukum yang sama-sama wajib. Namun, bagaimana jika salah satunya ditinggalkan?
Apakah Puasa Seseorang Tetap Sah Jika Ia Meninggalkan Shalat Jumat?
Para ulama menjelaskan bahwa hukum meninggalkan shalat Jumat berbeda-beda tergantung alasan yang melatarbelakanginya.
Dalam kajian fikih klasik, terdapat perbedaan antara meninggalkan shalat karena mengingkari kewajibannya dan meninggalkannya karena malas atau lalai.
Jika seseorang tidak melaksanakan shalat Jumat karena meyakini bahwa shalat tersebut tidak wajib, maka ia dianggap mengingkari ajaran Islam.
Dalam kondisi ini, sebagian ulama menghukuminya sebagai murtad atau keluar dari Islam. Status ini sangat serius, karena keluar dari Islam termasuk perkara yang membatalkan seluruh amal ibadah, termasuk puasa.
Sebaliknya, jika seseorang meninggalkan shalat Jumat karena malas, meremehkan, atau lalai, namun tetap meyakini bahwa shalat tersebut wajib, maka ia tidak dianggap keluar dari Islam.
Ia tetap berstatus muslim, meskipun berdosa besar. Dalam kondisi seperti ini, puasanya secara hukum tetap sah, tetapi pahala puasanya bisa berkurang atau bahkan tidak bernilai di sisi Allah SWT.
Dalam sebuah hadis riwayat Abu Dawud disebutkan bahwa siapa saja yang meninggalkan shalat Jumat tiga kali karena meremehkan, maka Allah akan menutup hatinya. Hadis ini menunjukkan betapa berat konsekuensi meninggalkan kewajiban tersebut.
Perbedaan Antara Batal dan Berkurangnya Pahala
Dalam literatur fikih, dikenal dua istilah penting terkait pembatalan puasa. Pertama adalah hal yang membatalkan puasa secara langsung sehingga ibadah tersebut tidak sah dan wajib diganti (mufthirat).
Kedua adalah perbuatan yang tidak membatalkan puasa secara hukum, tetapi merusak atau mengurangi pahalanya (muhbithat).
Meninggalkan shalat, termasuk shalat Jumat, oleh sebagian ulama dikategorikan sebagai perbuatan yang merusak pahala puasa jika dilakukan karena malas.
Artinya, puasanya tetap sah secara hukum dan tidak wajib diqadha, tetapi nilai ibadahnya berkurang secara signifikan.
Namun jika seseorang meninggalkan shalat karena mengingkari kewajibannya, maka status keislamannya gugur. Dalam kondisi ini, puasanya batal karena murtad termasuk salah satu hal yang membatalkan puasa.
Hal-Hal yang Secara Jelas Membatalkan Puasa
Untuk memperjelas batasannya, para ulama juga merinci perkara yang benar-benar membatalkan puasa.
Di antaranya adalah masuknya sesuatu ke dalam tubuh melalui lubang terbuka, muntah dengan sengaja, berhubungan suami istri di siang hari Ramadhan, sengaja mengeluarkan mani, haid, nifas, hilang akal, serta murtad.
Dari daftar tersebut, terlihat bahwa murtad termasuk pembatal puasa. Oleh karena itu, alasan meninggalkan shalat menjadi faktor penentu apakah puasanya tetap sah atau tidak.
Demikian informasi tentang hukum berpuasa tapi tidak melasaksanakan shalat Jumat.***








