
SERAYUNEWS – Pertanyaan mengenai boleh atau tidaknya melaksanakan sholat Dzuhur sebelum sholat Jumat selesai kerap muncul di tengah masyarakat.
Kebingungan ini biasanya terjadi ketika membahas kondisi perempuan yang memang tidak diwajibkan sholat Jumat, serta laki-laki yang memiliki uzur seperti sakit.
Apakah keduanya harus menunggu jamaah Jumat di masjid selesai terlebih dahulu, atau boleh langsung menunaikan Dzuhur sejak awal waktu?
Untuk menjawab persoalan tersebut, perlu dipahami terlebih dahulu siapa saja yang memang diwajibkan sholat Jumat dan siapa yang mendapatkan keringanan menurut syariat.
Sholat Jumat dan Golongan yang Mendapat Keringanan
Dalam ajaran Islam, sholat Jumat merupakan kewajiban bagi laki-laki muslim yang memenuhi syarat.
Kewajiban ini ditegaskan dalam Al-Qur’an, tepatnya dalam Surah Al-Jumu’ah ayat 9, yang memerintahkan kaum beriman untuk segera menuju zikir kepada Allah ketika azan Jumat dikumandangkan.
Namun, kewajiban tersebut tidak berlaku untuk semua orang. Dalam sejumlah hadis, termasuk riwayat Abu Dawud yang juga dikutip dalam kitab Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab karya Imam Nawawi, dijelaskan bahwa sholat Jumat tidak diwajibkan bagi empat golongan, yakni budak, perempuan, anak kecil, dan orang sakit.
Artinya, bagi golongan tersebut, kewajiban utama pada hari Jumat tetaplah sholat Dzuhur, bukan sholat Jumat.
Dari sini, kunci pemahaman hukum terletak pada pembedaan antara yang wajib Jumat dan yang tidak wajib.
Hukum Sholat Dzuhur bagi Perempuan di Hari Jumat
Perempuan secara umum tidak diwajibkan mengikuti sholat Jumat. Karena itu, kewajiban mereka pada hari tersebut tetap sholat Dzuhur sebagaimana hari-hari biasa.
Dalam berbagai literatur fikih, dijelaskan bahwa perempuan boleh langsung menunaikan sholat Dzuhur setelah masuk waktunya, tanpa harus menunggu khutbah atau pelaksanaan sholat Jumat selesai.
Pendapat ini juga ditegaskan oleh Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni, yang menyebutkan bahwa orang yang tidak wajib Jumat boleh mengerjakan Dzuhur begitu waktu telah masuk.
Secara prinsip, sahnya sholat sangat bergantung pada masuknya waktu. Selama waktu Dzuhur telah tiba yang ditandai dengan matahari tergelincir ke barat atau masuknya jadwal Dzuhur maka sholat sudah boleh dilaksanakan.
Dengan demikian, perempuan tidak perlu menunggu jamaah Jumat di masjid selesai. Jika ada yang memilih menunggu karena kebiasaan atau alasan tertentu, hal itu bersifat pilihan pribadi, bukan kewajiban syariat.
Laki-laki Sakit, Menunggu atau Langsung Dzuhur?
Berbeda dengan perempuan, laki-laki pada dasarnya wajib melaksanakan sholat Jumat. Namun, kewajiban ini dapat gugur apabila terdapat uzur yang dibenarkan, seperti sakit.
Kondisi sakit sendiri perlu dilihat secara rinci. Apabila sakitnya ringan dan masih ada kemungkinan sembuh atau membaik sebelum sholat Jumat selesai, maka dianjurkan untuk menunggu terlebih dahulu.
Dalam kondisi ini, menyegerakan Dzuhur sejak awal waktu dinilai makruh karena masih ada peluang menunaikan kewajiban utama, yakni sholat Jumat.
Pendekatan ini sejalan dengan kaidah fikih yang menyatakan bahwa kewajiban pokok tidak boleh ditinggalkan selama masih ada kesempatan untuk melaksanakannya.
Artinya, selama peluang menghadiri Jumat masih terbuka, sebaiknya tidak tergesa-gesa menggantinya dengan Dzuhur.
Sebaliknya, jika sakitnya berat misalnya tidak mampu berjalan ke masjid, berisiko memperparah kondisi, atau membahayakan keselamatan maka kewajiban Jumat gugur sepenuhnya.
Dalam situasi seperti ini, ia boleh langsung melaksanakan sholat Dzuhur begitu waktunya masuk tanpa harus menunggu pelaksanaan Jumat selesai.
Mayoritas ulama dari berbagai mazhab sepakat dengan rincian hukum tersebut. Intinya, status hukum bagi laki-laki sakit sangat bergantung pada tingkat keparahan uzur yang dialaminya.
Waktu Sholat Dzuhur pada Hari Jumat
Perlu ditegaskan bahwa waktu sholat Dzuhur pada hari Jumat sama seperti hari lainnya, yakni sejak matahari tergelincir (zawal) hingga menjelang masuk waktu Ashar.
Tidak ada ketentuan khusus yang mengharuskan menunggu sholat Jumat selesai terlebih dahulu.
Bagi yang tidak wajib Jumat, seperti perempuan dan laki-laki dengan uzur berat, mereka boleh langsung melaksanakan Dzuhur di awal waktu.
Bahkan, menyegerakan sholat di awal waktu termasuk amalan yang dianjurkan dalam banyak riwayat.
Perbedaan ini menunjukkan bahwa fikih Islam memperhatikan kondisi individu dan memberikan kemudahan tanpa meninggalkan prinsip kewajiban utama.
Dengan memahami rincian hukumnya, umat Islam dapat menjalankan ibadah dengan lebih tenang dan tanpa keraguan.***










