SERAYUNEWS – Serba-serbi pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun Anggaran 2024 mewarnai berbagai platform media sosial.
Hal ini menarik untuk kita bahas. Pada dasarnya, para peserta wajib menaati dan mematuhi tata tertib dan aturan berpakaian yang ada.
Akan tetapi, tak sedikit peserta belum tertib masalah pakaian dan atributnya lain. Misalnya mengenai sepatu, masih saja terdapat momen panitia harus membantu CASN karena keliruannya.
Lantas, apakah tes CPNS harus memakai sepatu sepatu hitam? Berikut serayunews.com coba ulasan dalam artikel di bawah ini, lengkap dengan ketentuan pakaian dalam pelaksanaan SKD CPNS 2024.
Sebelum membahas lebih dalam, tidak ada salahnya untuk mengetahui jadwal pelaksanaan SKD CPNS. Tahapan ini sudah berlangsung sejak tanggal 16 Oktober 2024 lalu.
Hal itu merujuk pada surat Plt Kepala BKN Nomor: 5419/B-KS.04.01/SD/K/2024 tentang Jadwal Seleksi Pengadaan CPNS TA 2024. Nantinya, SKD CPNS bakal berjalan kurang lebih satu bulan lamanya hingga 14 November 2024 mendatang.
SKD sendiri jadwalnya berlangsung dari hari Senin sampai dengan Jumat. Terdiri dari 4 sesi ujian. Namun khusus hari Jumat, hanya ada dua sesi ujian yang terselenggara.
Sesi pagi mulai pukul 6.30 dan sesi siang pada pukul 13.30. Menyoal lokasi dan pembagian sesi tes, pesera dapat periksa dan lihat di kartu ujian masing-masing.
Selanjutnya, pertanyaan tentang apakah tes CPNS harus pakai sepatu hitam? untuk menjawabnya, Pengumuman Nomor: 07/PANPEL.BKN/CPNS/X/2024 Tentang Jadwal Pelaksanaan SKD CPNS BKN TA 2024 Pada Titik Lokasi Mandiri BKN dan Luar Negeri dapat menjadi acuan.
Dalam beleid tersebut, menyebutkan bahwa peserta wajib memakai sepatu formal dengan warna bebas. Tidak tersirat lebih lanjut, apakah sepatu berwarna hitam, formal seperti pantofel atau sepatu sneakers, running, dan lain-lain.
“Sepatu formal (warna sepatu dibebaskan),” tulis bunyi pengumuman, mengutip pada Selasa (29/10/2024).
Kendati demikian, setiap instansi dapat memberikan persyaratan khusus, seperti sepatu wajib hitam, wajib pantofel, dan sebagainya.
Oleh sebab itu, peserta juga wajib mengecek pengumuman pada instansi yang mereka tuju. Untuk mengantisipasi segala kemungkinan, sepatu pantofel hitam lebih aman guna menghindari sidak panitia.
Sementara itu, masih mengacu pada pengumuman yang sama, inilah ketentuan pakaian SKD CPNS 2024:
1. pakaian rapi sopan;
2) kemeja polos berkerah dengan bahan kain berwarna terang (tidak boleh memakai kaos, kemeja berbahan jeans, jaket, blazer, dan jas), peserta hanya boleh memakai kemeja tanpa outer;
3) celana panjang/rok dengan panjang dan belahan rok minimal di bawah lutut dengan bahan kain berwarna gelap (tidak boleh memakai celana berbahan jeans/corduroy/khakis/legging);
4) jilbab berwarna gelap bagi peserta yang berjilbab; dan
5) sepatu formal (warna sepatu dibebaskan).
Demikian, informasi mengenai Tes CPNS harus pakai sepatu hitam atau tidak. Jawabannya mengikuti pengumuman resmi instansi yang peserta lamar. Selamat melaksanakan SKD CPNS 2024!
***