SERAYUNEWS – Salah satu hal penting yang dianjurkan selama bulan Ramadan adalah menunaikan zakat fitrah. Apakah zakat fitrah wajib dilakukan?
Zakat fitrah termasuk dalam rukun Islam dan hukumnya wajib bagi setiap Muslim yang memenuhi syarat. Hal ini sebagai salah satu cara menyucikan jiwa serta membantu mereka yang kurang mampu agar dapat merayakan Idulfitri dengan layak.
Dalam ajaran Islam, zakat fitrah memiliki dasar hukum yang kuat. Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat fitrah bagi setiap Muslim, baik laki-laki maupun perempuan, anak-anak maupun orang dewasa, serta budak maupun orang merdeka.
Sebagaimana disebutkan dalam hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim:
“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat Muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim)
Dari hadis ini, jelas bahwa zakat fitrah merupakan kewajiban yang harus ditunaikan sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri.
Jika dibayarkan setelah salat Idulfitri, maka zakat tersebut dianggap sebagai sedekah biasa, bukan zakat fitrah.
Orang yang wajib membayar zakat fitrah disebut muzakki. Mereka adalah:
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) menetapkan bahwa besaran zakat fitrah setara dengan 2,5 kg atau 3,5 liter bahan makanan pokok yang biasa dikonsumsi di suatu daerah, seperti beras.
Selain dalam bentuk makanan, zakat fitrah juga dapat dibayarkan dalam bentuk uang dengan nilai yang setara.
Besaran zakat fitrah dalam bentuk uang setiap tahunnya ditentukan oleh BAZNAS berdasarkan harga bahan makanan pokok di masing-masing wilayah. BAZNAS RI mengumumkan jika dibayar dalam bentuk uang sekitar Rp47.000 per orang.
Zakat fitrah dapat dibayarkan sejak awal Ramadan, tetapi lebih utama jika dikeluarkan sebelum salat Idulfitri. Waktu terbaik adalah pada malam takbiran atau sebelum salat Id, sehingga manfaat zakat dapat langsung dirasakan oleh mereka yang membutuhkan.
Zakat fitrah adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu dan harus ditunaikan sebelum salat Idul Fitri.
Umat Islam yang membayar zakat fitrah dapat membaca niat agar bisa mendapatkan ganjaran pahala serta berkah.
Berikut ini niat zakat fitrah untuk diri sendiri lengkap Arab, latin dan artinya:
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ نَفْسِي فَرْضًا لِلّٰهِ تَعَالٰى
Nawaitu an ukhrija zakâta al-fithri ‘an nafsî fardhan lillâhi ta‘âlâ.
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta’ala.”
Pembayaran zakat ini memiliki tujuan mulia, yakni menyucikan jiwa serta membantu fakir miskin agar dapat merayakan hari raya dengan layak. Oleh karenanya, umat Islam dianjurkan untuk menunaikan zakat fitrah tepat waktu sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
***