SERAYUNEWS– DPRD Kabupaten Cilacap dan Pemerintah Kabupaten Cilacap telah menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Cilacap tahun anggaran 2024 sebesar 3,66 triliun. Dari jumlah itu terdapat defisit Rp99,95 miliar.
APBD Kabupaten Cilacap tahun anggaran 2024 ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Cilacap, pada Senin 27 November 2023. Rapat yang digelar di Gedung DPRD Cilacap itu dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cilacap, Purwati.
Turut hadir Ketua DPRD Cilacap Taufik Nurhidayat, Pj Bupati Cilacap Awaluddin Muuri, Wakil Ketua DPRD Sindy Syakir dan Saiful Musta’in. Hadir pula pejabat Forkopimda, anggota DPRD, dan sejumlah Kepala OPD.
“Prinsip APBDnya top tidak membuat beban ke depan, ternyata dari Bu Pj kemarin disambung Pak Pj sama defisitnya Rp99 miliar, artinya nanti bisa tertutup dengan SiLPA, bisa terhitung cukup bisa, kalau mulanya Rp300 miliar repot kita,” ujar Ketua DPRD Cilacap, Taufik Nurhidayat.
Adapun dalam APBD 2024, Pendapatan daerah dianggarkan sebesar Rp3,66 triliun, yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp785,19 miliar, Pendapatan Transfer sebesar 2,87 triliun rupiah, dan lain-lain Pendapatan Daerah yang sah dianggarkan sebesar Rp3,43 miliar.
“Sedangkan belanja dan pengeluaran pembiayaan dianggarkan sebesar 3,76 triliun rupiah, sehingga terdapat defisit sebesar 99,95 miliar rupiah, yang direncanakan akan ditutup dari perkiraan SiLPA APBD Tahun Anggaran 2023,” ujar Awaluddin Muuri.
Selain itu, Alokasi Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2024, Pemerintah Kabupaten Cilacap mendapat alokasi dana transfer dari pemerintah pusat diluar DBH Cukai dan Tembakau sebesar Rp2,58 triliun atau naik kurang lebih sebesar Rp876,68 miliar rupiah dari rencana alokasi dana transfer dari pemerintah pusat diluar DBH Cukai dan Tembakau sebesar 1,70 triliun.
Kenaikan alokasi dana transfer tersebut antara lain digunakan untuk tambahan alokasi belanja gaji dan tunjangan kurang lebih sebesar Rp101,98 miliar sebagai tindak lanjut rencana kenaikan gaji bagi PNS dan PPPK sebesar 8% sesuai amanat RUU APBN 2024, rencana pemberian tunjangan fungsional dan tunjangan keluarga bagi PPPK, serta tambahan alokasi gaji dan tunjangan PPPK yang diangkat pada tahun 2024 yang bersifat reimburshed.
Sementara, alokasi belanja yang bersumber dari dana transfer yang bersifat earmark untuk DAK Non Fisik sebesar Rp595,64 miliar yang antara lain dialokasikan untuk Bantuan Operasional Satuan Pendidikan, Tunjangan Guru ASN Daerah, Bantuan Operasional Kesehatan dan Keluarga Berencana, Fasilitasi Penanaman Modal, serta Ketahanan Pangan dan Pertanian.
“Ketiga, menyesuaikan alokasi belanja yang bersumber dari transfer yang bersifat earmark untuk DAK Fisik sebesar 175,39 miliar yang antara lain dialokasikan untuk kegiatan fisik bidang pendidikan, kesehatan, kesehatan, jalan, air minum dan sanitasi, irigasi, pertanian serta kelautan dan perikanan. Keempat, menambah alokasi anggaran untuk Dana Desa yang bersumber dari APBN sebesar 3,66 miliar rupiah,” imbuhnya.
Selain penambahan alokasi belanja yang berasal dari pendapatan transfer pemerintah pusat, Pemerintah Kabupaten Cilacap juga melakukan penyesuaian belanja yang bersumber dari pendapatan hibah. Caranya, dengan menambah alokasi belanja untuk hibah Air Limbah Setempat sebesar Rp3,43 miliar serta menghapus alokasi anggaran penyertaan modal kepada PDAM Tirta Wijaya untuk hibah air minum bagi masyarakat berpenghasilan rendah sebesar Rp21 miliar. Mengingat pada Tahun 2024 anggaran tersebut akan dilaksanakan melalui mekanisme Inpres.
Selain penetapan APBD 2024, Rapat Paripurna DPRD juga menetapkan Tata Cara Penyusunan Propemperda menjadi Peraturan Daerah.