SERAYUNEWS- Setelah Indonesia merdeka pada 17 Agustus 1945, mungkin banyak di antara kita yang tidak mengetahui arti proklamasi kemerdekaan secara hukum yang tepat.
Ternyata proklamasi kemerdekaan Indonesia dapat kita lihat dengan berbagai aspek, seperti pada aspek kultural, sosiologis, historis, politis, dan juga hukum.
Arti proklamasi kemerdekaan secara hukum yang tepat adalah keputusan politik yang menghapuskan hukum kolonial dan menggantinya dengan tata hukum nasional.
Hal ini bertujuan agar hukum yang berlaku di Indonesia menjadi lebih adil untuk seluruh masyarakat.
kemudian, apa arti proklamasi kemerdekaan secara hukum yang tepat? Warga Indonesia perlu memahaminya. Berikut penjelasan lengkapnya di bawah ini.
Landasan dasar hukum proklamasi saat kemerdekaan Indonesia tercermin dalam pembukaan UUD 1945.
Pokok-pokok isi pembukaan UUD 1945 sebagai berikut.
a. Bahwa kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa, oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadialan.
b. Dan perjuangan kemerdekaan itu telah sampailah pada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Indonesia, yang merdeka, berdaulat, adil dan makmur.
c. Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorong oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.
d. Kemudian daripada itu, untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia di dalam suatu undang-undang dasar negara yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada:
Ketuhanan Yang Maha Esa,Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalampermusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu dan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Melansir dari buku “Sejarah Indonesia dari Proklamasi Sampai Pemilu 2009”, Wiharyanto (2011), pada tanggal 17 Agustus 1945 jam 10.00 WIB, Soekarno membaca teks proklamasi dan Moh. Hatta mendampingi. Tanggal tersebut akhirnya menjadi Hari Kemerdekaan Indonesia.
Proklamasi kemerdekaan Indonesia merupakan hal yang sangat spesial bagi seluruh rakyat Indonesia. Hal tersebut menunjukan bahwa bangsa Indonesia telah terlepas dari genggaman para penjajah. Arti proklamasi kemerdekaan Indonesia dapat kita tinjau melalui berbagai aspek.
Salah satunya adalah aspek hukum. Arti proklamasi kemerdekaan secara hukum yang tepat adalah keputusan politik yang menghapuskan hukum kolonial dan menggantinya dengan tata hukum nasional, dengan adanya proklamasi melahirkan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Produk-Produk hukum penjajah berganti dengan menggunakan produk hukum bangsa Indonesia. Dengan demikian, seluruh hukum yang berlaku menjadi lebih adil untuk masyarakat Indonesia.
Berikut arti dari proklamasi kemerdekaan Indonesia lainnya.
Proklamasi kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 merupakan alat hukum internasional. Proklamasi kemerdekaan tersebut menyatakan kepada seluruh dunia bahwa Indonesia berhak menentukan nasibnya sendiri. Hal ini termasuk hak atas tanah air, bangsa, kesejahteraan masyarakat, serta pemerintahan.
Proklamasi kemerdekaan Indonesia dipandang sebagai tindakan hukum revolusioner. Maksud tindakan hukum revolusioner adalah menciptakan keberadaan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai negara baru.
Sebagai negara baru, Indonesia memiliki tatanan hukum tersendiri yang menggantikan hukum kolonial.
Naskah proklamasi kemerdekaan Indonesia adalah cerminan dari hak bangsa untuk menentukan kemerdekaan. Selain itu, ini juga mengatur pemindahan kekuasaan dengan saksama. Hal ini tentunya menunjukkan prinsip konstitusional dalam pengaturan kekuasaan di negara yang baru merdeka.
Demikian penjelasan mengenai arti proklamasi kemerdekaan secara hukum yang tepat. Semoga bermanfaat!*** (Putri Silvia Andrini)