SERAYUNEWS-Kabar baik bagi Jajaran aparatur sipil negara (ASN) di Pemkab Purbalingga. Pasalnya gaji ke 13 yang sudah ditunggu-tunggu, akan dibayarkan pekan depan. Rencananya pencairannya akan dimulai pada Selasa (6/6/2023).
“Gaji ke 13 sudah kami siapkan. Rencananya akan mulai dibayarkan pada Selasa (6/6/2023). Yang menerima seluruh jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Purbalingga. Sumber pendanaannya dari APBD Kabupaten,” kata Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Purbalingga, Siswanto Ketika dikonfirmasi serayunews.com, Jumat (2/6/2023).
Dia memaparkan alokasi anggaran yang disiapkan untuk pembayaran gaji ke 13 sebesar Rp37.347.587.850. Jumlah tersebut dialokasikan untuk membayar gaji ke 143 untuk 6578 orang Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil (CPNS/PNS) dan 1851 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Selain membayarkan gaji ke 13, pihaknya juga akan menggelontorkan Tambahan Tunjangan Pegawai (TPP) untuk jajaran ASN Pemkab Purbalingga. Hanya saja pencairan TPP akan dilaksanakan pada Seni (12/6/2023). Alokasi anggaran yang disiapkan untuk pembayaran TPP sebesar Rp3.254.708.067. “Alokasi anggaran serta jumlah penerimnya sama,” terangnya.
Disampaikan pembayaran gaji ke 13 dan TPP mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023. Dalam peraturan itu disebutkan, komponen gaji ke-13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), yakni gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tambahan penghasilan paling banyak 50 persen yang diterima dalam satu bulan.
“Gaji ke 13 juga diperoleh bupati, wabup dan juga pimpinan serta anggota DPRD serta ASN yang sudah memasuki masa pensiun,” imbuhnya.