SERAYUNEWS – Pemerintah berencana memberikan hak cuti untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) pria yang istrinya melahirkan. Hal ini disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas.
Rencananya, cuti yang diberikan mulai dari 15 sampai 60 hari. Itu artinya cuti bagi ASN pria bisa sampai 2 bulan. Aturan cuti melahirkan tersebut tertuang dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN).
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas mengungkapkan pemerintah sedang menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen ASN sebagai aturan pelaksana dari UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Menurutnya, RPP Manajemen ASN ditargetkan selesai April 2024 mendatang. Cuti tersebut merupakan hak ASN pria yang diatur dan dijamin oleh negara.
“Pemerintah akan memberikan hak cuti kepada suami yang istrinya melahirkan atau keguguran. Cuti mendampingi istri yang melahirkan itu, menjadi hak ASN pria yang diatur dan dijamin oleh negara,” terang Azwar Anas dalam keterangan tertulis pada Kamis (14/3/2024).
Waktu cuti yang diberikan untuk ASN pria tersebut sekitar 15 hari, 30 hari, 40 hari, hingga 60 hari. Meski begitu aturan mengenani cuti ASN tersebut masih dalam pembahasan bersama stakeholder terkait yang akan diatur secara teknis di PP dan Peraturan Kepala BKN.
Lebih lanjut, Azwar Anas membeberkan bahwa kebijakan mengenai hak cuti bagi PNS tersebut merupakan aspirasi dari banyak pihak. Oleh karenanya, pemerintah terus menjajaki masukan dari stakeholder terkait.
Selain itu juga masukan dari DPR terkait dengan penerapan hak cuti PNS atau ASN pria ke depannya.
***