Banjarnegara, serayunews.com
Jajaran Satpol PP Banjarnegara melakukan razia pada sejumlah hotel dan rumah kos yang terindikasi melanggar peraturan daerah terkait izin dan fungsinya. Dalam razia tersebut, Satpol PP mengamankan delapan pasangan tidak resmi yang sedang berduaan dalam kamar kos. Bahkan satu di antaranya merupakan ASN yang bekerja di lingkungan Pemkab Banjarnegara.
Kasatpol PP Banjarnegara Esti Widodo melalui Sekretaris Satpol PP Purwanto mengatakan, razia rumah kos ini dilakukan setelah adanya informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan pelanggaran fungsi rumah kos. Sasaran dari kegiatan tersebut adalah lima rumah kos yang ada di kelurahan Semampir, Kelurahan Kutabanjarnegara, Kelurahan Semarang, dan Kelurahan Sokanandi.
Dalam razia tersebut, petugas memasuki sejumlah kamar hotel dan kos-kosan di lima lokasi. Dari kegiatan tersebut, Satpol PP mendapati delapan pasangan tidak sah dan satu orang diduga sedang menunggu teman kencan dari laki laki lain. Bahkan, satu di antaranya seorang ASN yang sedang berada di kamar kos dengan perempuan.
Saat dilakukan pendataan di lokasi, mereka hanya tertunduk, kemudian Satpol PP membawa mereka ke kantor untuk dilakukan pendataan.
“Semua pelanggar kita data dan lakukan pembinaan, yang terjaring kita bawa ke kantor Satpol PP untuk didata dimintai keterangan lebih lanjut,” kata Sekretaris Dinas Satpol PP Banjarnegara Purwanto.
Menurutnya, razia rumah kos dan hotel ini merupakan kegiatan rutin dalam penegakan peraturan daerah Nomor 5 tahun 2013 tentang ketertiban umum dengan sasaran rumah kos yang diduga disalahgunakan sebagai tempat maksiat.
“Dari pendataan yang kami lakukan, delapan pasang ini bukan pasangan suami istri yang resmi, sehingga kami lakukan pembinaan. Kami juga akan terus melakukan operasi ini untuk memberikan rasa aman dan ketentraman bagi masyarakat di wilayah Banjarnegara,” katanya.