SERAYUNEWS-Seorang kakek berusia 62 tahun warga Kutabanjarnegara, Kecamatan Banjarnegara, Kabupaten Banjarnegara harus berurusan dengan polisi karena kedapatan bermain judi di siang hari. Hal tersebut diungkapkan Wakapolres Banjarnegara Kompol Handoyo dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Banjarnegara, Jumat (21/2/2025).
Menurutnya, penangkapan MS (62) bersama dengan dua rekannya, yakni SM (58) dan juga SA (41) semuanya warga Kutabanjarnegara. Mulanya adalah saat mereka asyik bermain judi kartu di satu gubug depan rumah SA pada Jumat (7/2/2025) sekitar pukul 14.00 WIB.
Awalnya, polisi mendapatkan informasi dari masyarakat yang merasa resah dengan kegiatan judi kartu dan menjadikan uang sebagai taruhan. Mendapatkan laporan, tim Resmob Satreskrim Polres Banjarnegara mendatangi lokasi. Ternyata, saat polisi mendatangi lokasi, kakek 62 tahun bersama dua rekannya ini sedang asyik bermain judi kartu.
“Saat polisi sedang patroli, ada warga yang melapor terkait adanya praktik judi kartu di sebuah gubuk depan rumah salah satu tersangka. Saat kami mendatangi lokasi, ternyata benar adanya, mereka sedang asyik bermain judi kartu,” ujarnya.
Berbekal barang bukti yang ada, baik berupa kartu remi, serta uang tunai sebagai taruhan, polisi mengamankan tiga pelaku perjudian. Mereka dibawa ke Mapolres Banjarnegara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Kita amankan kartu remi dan uang tunai, dari pemeriksaan para saksi, pengakuan tersangka, serta barang bukti yang ada, mereka dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun,” katanya.
Seperti diketahui, Polres Banjarnegara melakukan operasi pemberantasan penyakit masyarakat (pekat) sejak 20 Januari hingga 20 Februari. Beberapa target dalam operasi tersebut adalah perjudian, premanisme, miras, asusila, serta tindak pidana yang meresahkan masyarakat.
Hal ini dilakukan untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang akan menjalankan ibadah puasa Ramadan serta jelang hari raya Idulfitri tahun 2025.