SERAYUNEWS – Jakarta kembali diwarnai dengan dua peristiwa besar sekaligus, simak aturan penerapan aturan ganjil genap di sejumlah ruas jalan utama hari ini 3-5 September 2025.
Meski suasana politik terasa hangat, kebijakan lalu lintas tetap dijalankan untuk menjaga kelancaran mobilitas masyarakat.
Pemerintah DKI memastikan bahwa pengaturan kendaraan berdasarkan pelat nomor ini tidak berhenti hanya karena adanya aksi demonstrasi.
Walaupun ganjil genap berlaku di banyak titik, ada beberapa kendaraan yang tidak terkena pembatasan. Pemerintah memberikan pengecualian untuk:
Pengecualian ini dilakukan demi menjaga kepentingan publik, terutama layanan darurat dan transportasi massal.
Rabu, 3 September 2025, merupakan giliran kendaraan berpelat ganjil melintas di jalan-jalan protokol.
Mobil dengan nomor akhir genap harus bersabar, karena baru bisa melintas bebas setelah aturan selesai diberlakukan.
Kebijakan ini diterapkan bukan sepanjang hari, melainkan hanya di jam-jam sibuk. Jadwalnya sebagai berikut:
Dengan pola ini, diharapkan arus lalu lintas lebih lancar saat warga berangkat kerja atau pulang ke rumah.
Jumat, 5 September 2025: Ganjil Genap Libur
Ada kabar baik bagi para pengendara. Pada Jumat, 5 September 2025, aturan ganjil genap tidak diberlakukan.
Alasannya, hari tersebut bertepatan dengan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW yang menjadi hari libur nasional.
Dengan demikian, semua kendaraan bebas melintas tanpa melihat nomor pelat.
Bagi Anda yang hendak bepergian dengan mobil pribadi, perlu dicatat bahwa aturan ganjil genap berlaku di lebih dari 20 ruas jalan protokol Jakarta. Beberapa di antaranya:
Selain jalan utama, sejumlah gerbang tol juga termasuk dalam area ganjil genap, seperti akses Tol Jakarta–Tangerang, Tol Cawang, hingga Tol Rawamangun.
Jadi, pastikan Anda sudah mengecek jalur sebelum berangkat.
Bagi warga yang tidak bisa melintas karena aturan ini, pemerintah menyarankan penggunaan transportasi publik.
Pilihannya cukup beragam, mulai dari TransJakarta, MRT, LRT, hingga KRL.
Moda transportasi ini tidak hanya bebas dari aturan ganjil genap, tetapi juga bisa membantu mengurangi kemacetan.
Jika tetap ingin menggunakan mobil pribadi, Anda bisa melewati jalur alternatif.
Namun, konsekuensinya perjalanan bisa lebih lama karena rute harus memutar.
Untuk memastikan aturan berjalan efektif, polisi menerapkan pengawasan ganda.
Selain menempatkan personel di titik-titik tertentu, sistem ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) juga digunakan, baik yang statis maupun mobile.
Bila melanggar, pengendara akan dikenai sanksi berupa denda sebesar Rp500.000 sesuai dengan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Selain itu, kepolisian juga menyiapkan contraflow di Tol Dalam Kota, dari Cawang hingga Semanggi, pada pukul 06.00–10.00 WIB.
Langkah ini dilakukan agar lalu lintas tetap lancar di tengah kepadatan jam berangkat kerja.
Konteks Aksi Massa
Menariknya, penerapan ganjil genap kali ini berlangsung di tengah agenda aksi massa yang dilakukan oleh Aliansi Perempuan Indonesia di depan gedung DPR.
Aksi tersebut diperkirakan melibatkan ratusan peserta dengan tuntutan terkait isu kesetaraan dan perlindungan perempuan.
Meski ada demo, pemerintah menegaskan rekayasa lalu lintas tetap berjalan normal.
Aturan ganjil genap Jakarta 3–5 September 2025 kembali menjadi bagian penting dari rutinitas warga ibu kota.
Hari ini kendaraan berpelat ganjil bebas melintas, sementara Jumat nanti semua mobil bisa bernafas lega karena aturan ditiadakan.
Dengan adanya pengecualian kendaraan tertentu, pengawasan ketat, serta dukungan transportasi publik, pemerintah berupaya menyeimbangkan mobilitas masyarakat dan kelancaran lalu lintas.
Bagi Anda, yang terpenting adalah menyesuaikan jadwal perjalanan dan memastikan pelat nomor sesuai aturan. Kalau tidak, siap-siap terkena tilang elektronik.***