SERAYUNEWS – Kementerian Kesehatan Republik Indonesia telah merilis sudah edaran terkait aturan vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat.
Masyarakat bisa mendapatkan vaksinasi dengan merek apapun tanpa melihat regimen sebelumnya. Masyarakat bisa memilih vaksin booster tanpa mengikuti merek vaksin dosis pertama dan kedua.
Kemenkes RI melalui surat edarannya menjelaskan beberapa poin terkait pemanfaatan vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat Indonesia.
Aturan tentang vaksinasi terbaru telah diatur dalam Surat Edaran Nomor IM.02.04/C/2413/2023 terkait Update Pemberian Vaksinasi Covid-19.
Surat tersebut telah ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Maxi Rein Rondonuwu, DHSM, MARS.
“Berdasarkan laporan hasil uji klinis dari berbagai platform vaksin COVID-19, secara umum titer antibodi (kekebalan/imunitas) individu setelah enam bulan dari imunisasi yang kedua akan menurun, sehingga perlu diberikan penguat (booster) untuk meningkatkan titer antibodi guna proteksi jangka panjang,” demikian informasi dalam surat edaran yang dikutip Serayunews pada Jumat, 26 Mei 2023.
Dalam surat edaran tersebut juga dijelaskan bahwa vaksin yang tersedia di Indonesia merupakan vaksin terbaik. Vaksin-vaksin tersebut telah mendapat EUA atau NIE dari Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Bagi masyarakat yang hendak melengkapi dosis primer maupun booster lanjutan bisa menggunakan vaksin yang tersedia.
“Untuk itu bagi masyarakat yang belum melengkapi dosis primer dan dosis lanjutan (booster) maka dapat diberikan vaksinasi Covid-19 dengan menggunakan vaksin yang tersedia,” tulis keterangan tersebut.
Masyarakat yang belum melengkapi vaksinasi diperbolehkan untuk melanjutkannya. Bisa menggunakan vaksin jenis apapun selama tersedia di fasilitas layanan kesehatan.
Sebelumnya, Badan Kesehatan Dunia (WHO) telah mengumumkan bahwa status kegawatdaruratan global untuk Covid-19 resmi berakhir.
***