SERAYUNEWS – Mendekati masa angkutan Lebaran, PT KAI mengingatkan kepada seluruh calon penumpang terkait larangan merokok di atas kereta.
Seperti kita ketahui, KAI sudah mengeluarkan aturan mengenai larangan merokok di dalam kereta api sudah cukup lama. Tepatnya, sejak 12 tahun silam yaitu 2012.
“Semua perjalanan kereta api adalah perjalanan tanpa asap rokok. Tidak boleh merokok di seluruh rangkaian kereta api. Termasuk di dalam kereta makan, toilet, maupun di bordes kereta api,” VP Public Relations KAI Joni Martinus, di kutip serayunews.com dari laman resmi PT KAI, Jumat (22/3/2024).
Peringatan larangan merokok di atas kereta api, melalui pengumuman audio serta stiker-stiker di dinding kereta api.
Bagi penumpang yang kedapatan melanggar, akan petugas turunkan pada kesempatan pertama.
Namun jika dalam kondisi perjalanan kereta api tidak terdapat peringatan-peringatan tersebut, maka penumpang yang kedapatan merokok akan dapat peringatan oleh petugas.
Apabila, penumpang yang bersangkutan tidak mengindahkan atau merokok kembali maka akan petugas turunkan.
Aturan ini, merupakan turunan dari peraturan bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri tentang pedoman kawasan tanpa rokok.
Selanjutnya, KAI mencatat pada tahun 2023 terdapat 115 penumpang yang petugas turunkan karena kedapatan merokok di atas kereta api. Lalu, hingga Maret 2024, KAI telah menurunkan 25 penumpang yang melanggar aturan merokok di atas kereta api.
KAI telah menyediakan smoking area di stasiun yang terletak di titik-titik yang agak jauh dari posisi penumpang umum. Sehingga bagi mereka yang merokok, akan ada ruang khusus. Tetapi mayoritas ruangan stasiun, bebas dari asap rokok.
Sementara itu, berdasarkan pantauan data pada Kamis (21/3) pkl 08.00, tiket KA Jarak Menengah/Jauh yang terjual pada periode H-10 (31 Maret) s.d H+10 (21 April) adalah sebanyak 1.653.633 tiket atau 50% dari total tiket sebanyak 3.320.534 tiket.