
BANYUMAS, SERAYUNEWS-Menjelang peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia, pemasangan Bendera Merah Putih mulai terlihat di berbagai tempat, mulai dari rumah warga, sekolah, kantor, hingga lingkungan perumahan.
Namun, ada satu pertanyaan yang cukup sering muncul: apakah Bendera Merah Putih harus diturunkan ketika malam hari?
Jawabannya, Bendera Negara wajib dikibarkan pada waktu antara matahari terbit sampai matahari terbenam. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Artinya, dalam kondisi normal, Bendera Merah Putih yang dikibarkan pada pagi atau siang hari sebaiknya diturunkan ketika matahari terbenam.
Pasal 7 ayat (2) UU Nomor 24 Tahun 2009 memberikan pengecualian terhadap ketentuan tersebut. Dalam keadaan tertentu, Bendera Negara dapat dikibarkan dan/atau dipasang pada malam hari.
Keadaan tertentu tersebut antara lain untuk mengobarkan semangat patriotisme, menyambut kunjungan kepala negara atau pemerintahan negara lain, pelaksanaan keadaan darurat perang, penyelenggaraan perlombaan olahraga, kegiatan atau acara yang membutuhkan penggunaan Bendera Negara pada malam hari, serta kondisi tertentu yang berkaitan dengan suasana suka cita atau duka cita secara nasional.
Ketentuan mengenai waktu pengibaran bukan sekadar soal kebiasaan. Bendera Negara merupakan simbol kehormatan dan identitas Indonesia, sehingga UU 24/2009 secara khusus melarang tindakan yang merendahkan kehormatannya — termasuk merusak, membakar, mencoret-coret, atau membiarkannya dalam kondisi tidak layak.
Karena itu, selain soal waktu, kondisi fisik bendera juga wajib diperhatikan. Bendera yang dikibarkan harus dalam keadaan baik, tidak robek, tidak luntur warnanya, dan tidak kusut berlebihan. Bendera juga tidak boleh dibiarkan menyentuh tanah saat dinaikkan atau diturunkan, karena hal ini termasuk bentuk perlakuan yang tidak menghormati kedudukan bendera sebagai lambang negara.
Jika Bendera Merah Putih terpasang di depan rumah dan baru disadari masih berkibar setelah malam tiba, masyarakat dapat segera menurunkannya dengan cara yang baik dan hati-hati.
Setelah diturunkan, bendera sebaiknya dilipat rapi dan disimpan di tempat yang bersih serta terlindung, sehingga tidak mudah kotor, kusut, atau rusak saat akan dikibarkan kembali keesokan harinya. (faradian yusi)