SERAYUNEWS – Kades wajib bersikap netral, pada masa kampanye Pemilu 2024 sesuai undang-undang Nomor 7 tahun 2023. Jika terbukti melanggar, sanksinya pidana setahun atau denda Rp 12 juta.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Banyumas, Yon Daryono menyampaikan, Bawaslu lebih mengedepankan upaya pencegahan bersama jajarannya sampai tingkat desa.
“Salah satunya soal netralitas ASN, TNK, Polri, dan kepala desadesa, badan pengawas desa (BPD),” katanya, Minggu (17/12/2023).
Jika perangkat desa terbukti tidak netral, maka ancaman pidananya maksimal satu tahun penjara.
Pasal lainnya yang mengatur netralitas kepala desa yakni, Pasal 280 ayat 2 huruf i, perangkat desa di larang terlibat sebagai pelaksana, peserta dan tim kampanye. Kemudian pada Pasal 282, perangkat desa tidak boleh membuat keputusan yang menguntungkan salah satu paslon.
Pasal 282 berbunyi, pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa di larang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye.
Sedangkan kondisi di lapangan, Bawaslu Banyumas menemukan beberapa kasus kades atau perangkat desa yang terindikasi tidak netral. Maka dari itu, pihaknya rutin melakukan sosialisasi pencegahan.
“Yang paling banyak ikut kampanye itu kepala desa, dan itu kita lakukan pencegahan. Seperti contohnya, kita lakukan pencegahan terhadap salah satu kepala Desa di Kecamatan Gumelar,” kata Yon.
Pelanggaran lain soal kampanye tanpa mengantongi surat tanda terima pemberitahuan (STTP), perusakan alat peraga kampanye (APK).
“Laporan yang sudah kita terima itu ada dugaan pengrusakan APK oleh salah satu caleg. APK sudah banyak yang kita tertibkan, kemudian terkait netralitas,” kata dia.
Secara umum, menurut pengawasan Bawaslu, masa kampanye di Kabupaten Banyumas pasa Pemilu 2024, masih kondusif.