SERAYUNEWS – Masalah judi online di Indonesia semakin merasahkan. Pasalnya, tak sedikit orang Indonesia yang turut bermain judi online.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun memerintahkan bank untuk memblokir rekening yang terlibat judi online. OJK telah menerima surat dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terkait permintaan blokir sejumlah rekening tersebut.
“Kami menyambut baik bentuk kerja sama antar-lembaga seperti ini lebih digiatkan ke depannya untuk membantu pemberantasan tindak pidana ekonomi yang dilakukan dengan memanfaatkan rekening bank dan sistem pembayaran Indonesia,” terang Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae sebagaimanandikutip dari keterangan resminya, Minggu (24/9/2023).
“Upaya menegakkan integritas sistem perbankan merupakan tanggung jawab semua pihak terkait,” sambungnya.
Dian menegaskan kerjasama OJK, Kominfo dan lembaga lainnya akan terus ditingkatkan untuk mengatasi permasalahan judi online. Permasalahan lainnya yang harus diselesaikan adalah pinjaman online (pinjol) ilegal.
Rekening-rekening yang terlibat judi online atau aktivitas ilegal bakal diblokir perbankan. OJK terus melakukan fungsi pengawasan dengan pemeriksaan rekening-rekening bank yang disalahgunakan apalagi penggunaan dengan tujuan melawan hukum.
OJK memerintahkan pemblokiran rekening untuk kegiatan ilegal judi online tersebut mengacu pada pasal 36A ayat (1) huruf c, angka 33 dalam Pasal 14 dan Pasal 52 ayat (4) huruf c angka 42 dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
OJK merupakan lembaga yang berwenang memerintahkan bank untuk melakukan pemblokiran rekening tertentu. Hal ini dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan.
***