
SERAYUNEWS – Gelombang purna tugas kembali bergulir di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas. Sebanyak 176 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan memasuki masa pensiun per 1 April, 1 Mei, dan 1 Juni 2026 secara resmi menerima Surat Keputusan (SK) pensiun.
Penyerahan SK dilakukan langsung oleh Bupati Banyumas, Sadewo Tri Lastiono, di Pendopo Si Panji Purwokerto, Rabu (18/2/26).
Kepala BKPSDM Banyumas, Eko Prijanto, merinci dari total 176 ASN penerima SK, sebaran Terhitung Mulai Tanggal (TMT) dibagi menjadi tiga tahap.
Sebanyak 66 orang TMT 1 April 2026, 55 orang TMT 1 Mei 2026, dan 55 orang TMT 1 Juni 2026.
“Semuanya telah diusulkan ke Badan Kepegawaian Negara dan telah mendapatkan persetujuan teknis oleh BKN,” kata Eko.
Dalam kesempatan tersebut, Sadewo Tri Lastiono menyampaikan apresiasi atas pengabdian panjang para ASN yang memasuki masa purna tugas.
“Bapak / Ibu semua juga telah ikut ambil bagian, mewarnai, melengkapi, serta memberikan andil dan kontribusi dalam upaya mewujudkan birokrasi pemerintahan yang profesional, bersih, partisipatif dan inovatif, termasuk dalam menjadikan Kabupaten Banyumas semakin maju, seperti sekarang ini,” ucapnya.
Sadewo mengibaratkan penyerahan SK pensiun sebagai tanda kelulusan setelah puluhan tahun mengabdi kepada bangsa dan negara.
“Kini saatnya kembali pada masyarakat dengan pengabdian dalam bentuk lain,” ujar Sadewo.
Sadewo juga menyoroti adanya potensi transisi psikologis dan finansial saat memasuki masa pensiun, mulai dari hilangnya rutinitas hingga kewenangan jabatan.
Ia mendorong para ASN purna tugas agar memandang masa pensiun sebagai peluang baru, baik untuk aktif di kegiatan sosial, menekuni hobi, berwirausaha, hingga terjun ke dunia politik.
“Oleh karenanya, masa pensiun ASN hendaknya jangan membuat kita loyo, patah semangat, atau bahkan post power syndrome, karena semua ASN juga akan mengalami hal yang sama apabila sudah tiba saatnya,” katanya.
Sadewo menegaskan, meskipun SK pensiun telah diterima, kewajiban sebagai ASN tetap melekat sampai dengan tanggal efektif pensiun.
“Perlu Saya ingatkan, bahwa meskipun SK pensiun Bapak / Ibu saat ini telah diterimakan, bukan berarti Bapak / Ibu sudah tidak masuk kerja lagi, atau bisa menjadi dalih latihan pensiun. Namun tetap harus masuk kerja melaksanakan tugas-tugas kedinasan di unit kerjanya masing-masing, hingga sampai batas waktu TMT pensiun yang sudah ditetapkan,” kata Sadewo.